MediaTniPolri.com
Palembang,Sumsel.Terkait pemberitaan media9.com oknum Kepala SMKN 4 Palembang di duga mempunyai istri muda berinisial L yang merupakan oknum pegawai di sekolah sma negeri 5 palembang menikah sirih.
Desri Nago SH selaku penasehat hukum didampingi Ilham Wahyudi SH.M,Hasbi Assadiqi SH.pilipus pito sogen SH,Rizki tri Saputra SH, Rudiyanto SH,Fahmi Rauf SH.mengadakan compers,bertempat di kantornya jalan Tanjung barangan yang dihadiri media Tv,online dan cetak pada Minggu malam (3/8/2025)pada pukul 20.00 Wib.
Desri Nago merasa kliennya dirugikan secara materil dan inmateril,karena menyerang personal dibalik itu belum ada bukti validasi,apakah memang istri muda ataukah bagaimana kita juga tidak bisa menjelaskan dari mana berita itu awal munculnya.
Kami menilai sumber media itu menyesatkan yang akan menjadi Boomerang,kami tetap mendukung Undang-undang control sosial,siapa yang mendalilkan harus dibuktikan.
Menurut aturan Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti.Kami meminta satu alat bukti kalau ada foto-foto pernikahannya ditampilkan.
Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti-bukti yang bisa ditampilkan,dan permintaan maaf secara terbuka yang bisa dikonsumsi publik kami akan melaporkan dengan pasal mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian ujar” Desri NAGO.
