Pelabuhan Bitung Tarikkan Tarif Motor Rp6.000, Warga Menolak Diduga Melanggar Undang-Undang

Pelabuhan Bitung Tarikkan Tarif Motor Rp6.000, Warga Menolak Diduga Melanggar Undang-Undang

Spread the love

Bitung, Sulut | Mediatnipolri.com — Penetapan tarif masuk kendaraan roda dua sebesar Rp6.000 sekali masuk di Pelabuhan Ferry Bitung oleh PT. ASDP Indonesia Ferry telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Warga menilai bahwa kebijakan ini diterapkan secara sepihak tanpa kajian terbuka bersama lembaga pengawasan atau pelibatan media sebagai fungsi kontrol publik. Rabu 06 Agustus 2025.

Dalam karcis resmi yang dikeluarkan PT. ASDP Indonesia Ferry-Bitung, tarif masuk untuk motor Golongan II sebesar Rp6.000 sekali masuk tertulis dengan jelas. Namun, tidak ada penjelasan rinci tentang dasar perhitungan tarif tersebut, termasuk apakah telah melalui uji publik atau melibatkan otoritas pengawasan seperti Ombudsman, DPRD setempat, atau Lembaga Konsumen.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa penarikan tarif tersebut seolah menjadi beban tambahan yang tidak memiliki transparansi dan justifikasi yang adil. Salah seorang pengendara motor mengatakan bahwa mereka tidak pernah tahu kapan tarif ini diputuskan dan tidak ada sosialisasi atau pelibatan perwakilan masyarakat.

Kebijakan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 9 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dan pengguna layanan dalam penyusunan kebijakan layanan, serta Pasal 17 huruf f yang mewajibkan penyelenggara memberikan informasi terkait tarif dan proses penetapannya secara transparan. Selain itu, kebijakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara serta DPRD Kota Bitung segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penerapan tarif tersebut. Adrianto, seorang aktivis sosial di Provinsi Sulawesi Utara, menekankan bahwa penerapan tarif ini bukan hanya soal nominalnya, tapi juga prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, DPRD, dan pihak pengelola pelabuhan membuka ruang dialog dengan masyarakat, media, dan lembaga pengawas guna memastikan bahwa kebijakan tarif masuk tersebut tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlibatan publik. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 66 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan jasa retribusi.

Dalam konteks ini, publik mengharapkan adanya kajian ulang dan investigasi terhadap kebijakan tarif masuk kendaraan roda dua di Pelabuhan Ferry Bitung untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut adil, transparan, dan akuntabel. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *