Jakarta, MediaTNI-POLRI.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan perintah tegas kepada pihak Kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala bentuk pengerusakan fasilitas umum dan penjarahan. Senin, 1 September 2025.
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku. Presiden berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib.
TNI dan Polri akan bekerja sama untuk mengambil langkah-langkah terukur dan tegas dalam menangani kasus pengerusakan fasilitas umum dan penjarahan.
Kedua lembaga ini akan terus berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. TNI mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto menjamin bahwa aspirasi masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan kerja sama yang baik antara TNI, Polri, dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik.