Polisi Tetapkan Pekerja, Heri Yadi Tersangka, Perburuan Joko Pemilik Sumur Ilegal Masih Berlanjut

Polisi Tetapkan Pekerja, Heri Yadi Tersangka, Perburuan Joko Pemilik Sumur Ilegal Masih Berlanjut

Spread the love

Media tnipolri.com

MUBA – Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal kembali memakan korban di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa resmi menetapkan seorang warga Kabupaten OKU Selatan bernama Heri Yadi (44) sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran sumur minyak di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada Kamis (11/9).

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Heri Yadi bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, tengah melakukan aktivitas pengambilan minyak mentah dari sumur ilegal yang disebut milik Joko Purnomo. Saat proses tersebut berlangsung, tiba-tiba terjadi ledakan hebat hingga menimbulkan kebakaran yang melahap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi.

“Dua pekerja yakni Zulha dan Doni ikut terkena kobaran api pada saat kejadian,” ungkap Joharmen, Senin (15/9).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Heri Yadi sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat langsung dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, yang berujung pada ledakan dan kebakaran.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menyita sejumlah peralatan eksploitasi ilegal berupa canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta 20 liter minyak mentah hasil pengeboran ilegal.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rutan Polsek Sanga Desa. Ia dijerat dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 7 UU RI No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas illegal drilling di wilayah hukum Sanga Desa. “Kami imbau warga untuk tidak lagi melakukan pengeboran minyak tanpa izin. Risiko kebakaran sangat besar dan membahayakan nyawa serta lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *