Mediatnipolri.com
PALEMBANG, 16 September 2025 – Lembaga Pemerintah Organisasi Sosial Ekonomi (POSE RI) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Salek Jaya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga APBDes Tahun 2024 dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Dalam berkas laporan setebal beberapa halaman, POSE RI menyoroti indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Kades bersama kroninya. Bukti foto kegiatan fisik pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran juga ikut disertakan.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Hasil investigasi internal POSE RI menemukan sejumlah indikasi, di antaranya:
Penarikan Dana Desa dari bank tanpa mekanisme resmi melalui SPP dan SPM, diduga dilakukan langsung oleh Kades bersama Bendahara.
Fungsi Bendahara Desa lumpuh, karena uang dikuasai langsung oleh Kades.
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hanya sebatas formalitas, tidak sesuai musyawarah desa.
Anggaran barang/jasa tidak sesuai harga pasar, termasuk dugaan mark up honorarium perangkat desa.
BUMDes stagnan, sekadar formalitas tanpa memberi manfaat nyata bagi warga.
Pembangunan jalan dan jembatan dinilai tidak sesuai spesifikasi meski menghabiskan ratusan juta rupiah.
Tuntutan POSE RI
Melalui surat bernomor 19065/SPK/POSE/IX/2025, POSE RI meminta Kejati Sumsel untuk:
1. Menyelidiki dokumen penggunaan Dana Desa dan APBDes 2024.
2. Memastikan transparansi ADD, BUMDes, dan APBDes.
3. Menelusuri dugaan mark up serta penyalahgunaan wewenang aparat desa.
Koordinator Aksi POSE RI, R. Obama, SH, menegaskan laporan ini adalah bentuk kontrol sosial.
> “Kami mendorong Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan terhadap realisasi fisik pembangunan dan laporan keuangan Desa Salek Jaya. Ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Catatan Tambahan
POSE RI juga melampirkan dokumentasi pembangunan jalan dan jembatan yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Mereka berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat desa.
Team