Mediatnipolri.com
Upaya penegakan hukum terhadap praktik penyulingan minyak ilegal di Sumatera Selatan kembali menorehkan babak baru. Unit Reskrim Polsek Baba toman IPDA Hafis Zulpadli SH Toman berhasil mengamankan Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah lokasi penyulingan minyak mentah (illegal refinery) miliknya terbakar pada Jumat, 19 September 2025.
Kebakaran penyulingan minyak yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian. Api diduga muncul dari sisa bara yang masih menyala di bawah tangki atau tungku penyulingan setelah proses pengolahan minyak selesai. Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api cukup besar.
Warga bersama Berniat sempat berupaya memadamkan api menggunakan air yang dicampur deterjen. Setelah berjuang sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerusakan pada peralatan penyulingan serta menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman langsung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, Berniat ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Mapolres Muba.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Tersangka ini terbukti melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ungkap Hutahean.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mesin sedot,1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar,1 drum besi bekas terbakar,1 tangki/tungku besi kapasitas ±6.000 liter,1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah,1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.
Atas perbuatannya, Berniat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kembali menegaskan larangan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal. Selain berbahaya, kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian besar bagi negara, risiko tinggi bagi keselamatan jiwa, serta dampak buruk terhadap lingkungan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan penyulingan ilegal. Risiko ledakan, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan sangat tinggi. Selain itu, ancaman pidana juga jelas menanti,” tegas Hutahean.
Kasus ini menambah deretan panjang tragedi kebakaran akibat aktivitas minyak ilegal di Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Musi Banyuasin yang dikenal rawan praktik penyulingan tradisional tanpa izin.
Meski sering kali dianggap sebagai mata pencaharian alternatif, praktik ilegal refinery terbukti membawa risiko besar yang jauh lebih mahal daripada keuntungan singkat yang diperoleh.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi, patroli rutin, hingga penindakan hukum berlapis agar aktivitas serupa tidak lagi terulang. Kesadaran masyarakat untuk meninggalkan praktik ilegal juga menjadi kunci dalam mencegah jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.