Korban Tabrakan di Bitung Menjerit, Polisi Diduga Tutup Mata

Korban Tabrakan di Bitung Menjerit, Polisi Diduga Tutup Mata

Spread the love

Bitung, Sulut | MediaTNI-POLRI.com — di depan Pasar Jajan Bitung pada Sabtu, 20 September 2025. Kota Bitung kembali digegerkan dengan kasus kecelakaan tragis yang melibatkan mobil Grand Max hitam yang menabrak dua anak di bawah umur, Micaila Pangemanan (13) THN dan Jainab Usman (12), THN Minggu, 12 Oktober 2025.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.25 WITA itu menyebabkan kedua anak tersebut mengalami luka serius di kepala dan tubuh, sehingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Kasus ini menjadi semakin memilukan karena pemilik mobil tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum. Ayah salah satu korban, Romi Usman, mengungkapkan bahwa biaya perawatan lanjutan setelah korban pulang dari rumah sakit ditanggung sendiri oleh keluarga.

“Selama di rumah sakit memang ditanggung asuransi, tapi setelah anak-anak pulang, biaya perawatan lanjutan semua kami tanggung sendiri. Mereka belum bisa sekolah sampai sekarang,” ujarnya dengan nada getir.

Dugaan keberpihakan aparat kepolisian terhadap pemilik mobil juga mulai terungkap. Sejumlah saksi menyebut ada oknum polisi lalu lintas yang diduga memihak kepada pelaku dan mengarahkan proses hukum agar kasus ini “diselesaikan secara damai”.

Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk pencideraan terhadap prinsip netralitas dan keadilan hukum. Keluarga korban mempertanyakan kejelasan penetapan tersangka dalam kasus ini, padahal bukti dan saksi sudah jelas menunjukkan kelalaian pengemudi mobil Grand Max. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi, pemilik, atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian korban kecelakaan.

Ketua Ratu Prabu – Centert 08 Sulawesi Utara, Ustadz Adrianto Kaiko, mengecam keras dugaan keberpihakan aparat dan diamnya lembaga perlindungan anak terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa korban masih anak-anak dan seharusnya dilindungi, bukan diabaikan. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara wajib memberi perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis.

Ustadz Adrianto juga menyoroti Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang belum mengambil sikap atau pendampingan hukum kepada kedua korban. Ia berharap KPPA tidak hanya aktif saat kamera media menyorot, tapi benar-benar membela anak-anak.

Rakyat menanti langkah tegas dari Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dan Kasat Lantas AKP Dwi Dea Anggraini untuk membersihkan nama institusi mereka dari dugaan memalukan ini — bukan dengan alasan, tapi dengan tindakan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tutupnya,” (Ridwan musa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *