Mediatnipolri.com
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial G yang merupakan target operasi berhasil melarikan diri bersama dua rekannya.
Petugas mengamankan 12 paket sabu seberat bruto 2,65 gram, sebuah botol tempat penyimpanan, sebilah pisau sepanjang 21 cm, uang tunai Rp255.000 diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit handphone yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di teras rumah yang menjadi tempat persembunyian G di Lingkungan III Tanjung Raja Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan pemetaan lokasi dan strategi penangkapan di bawah komando Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H.
Saat penggerebekan dilakukan, tiga orang yang berada di lokasi berusaha kabur. Petugas berhasil menangkap S, sementara G dan dua rekannya berhasil melompat kabur melalui area pemukiman padat penduduk. Setelah diamankan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu bersama G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surys Atmaja, S.H. menyampaikan bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar yang telah meresahkan warga. “Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri serta melakukan pengembangan jaringan,” tegas Kasat Narkoba.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memerangi narkoba. “Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi sehingga jaringan narkotika bisa tuntas diungkap,” ujar Kapolres.
Penindakan lanjutan berupa pengembangan kasus, pengejaran DPO, serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti masih terus dilakukan oleh penyidik.
*Humas res oi*
