Kotamobagu, Sulut | mediatnipolri.com — Maraknya pengeboman ikan di perairan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, telah membuat masyarakat dan pemerintah setempat resah. Informasi tentang kegiatan ilegal ini segera dilaporkan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Kepala Zona Tengah Bakamla RI, Laksma Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M, CHRMP merespons cepat laporan tersebut dengan menurunkan Tim Bakamla Zona Tengah bersama kapal patroli KN Singa Laut 402. Kotamobagu, Jumat. 8 Agustus 2025.
Kapal patroli yang dilengkapi dengan senjata lengkap, termasuk laras panjang dan meriam 30mm, langsung menuju ke perairan Bolmut untuk mengamankan wilayah tersebut. Personel Bakamla RI yang bertugas juga dilengkapi dengan senjata lengkap untuk menghadapi situasi darurat. Langkah ini diambil setelah masyarakat dan pemerintah setempat melaporkan bahwa pelaku bom ikan tidak hanya menggunakan bom ikan, tetapi juga membawa senjata rakitan.
Masyarakat Bolmut berharap kehadiran Bakamla RI dapat memberikan rasa aman dan menghentikan kegiatan ilegal pengeboman ikan di perairan mereka. Kapal patroli Bakamla RI telah berada di perairan Bolmut selama tiga hari dan akan terus memperpanjang penjagaan dan pengamanan wilayah tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pengeboman ikan di perairan Bolmut telah menjadi kegiatan rutin sekelompok warga di kecamatan Pinogaluman, tepatnya di perbatasan antara Bolmut dan kabupaten Gorontalo. Bahkan, pelaku bom ikan juga melakukan aksinya di dekat Pelabuhan Tanjung Sidupa, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga pesisir.
Kegiatan pengeboman ikan ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dan serius dari pihak Bakamla untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.
Pemboman ikan merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar 20 miliar rupiah, sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Dengan kehadiran Bakamla RI di perairan Bolmut, diharapkan kegiatan pengeboman ikan dapat dihentikan dan ekosistem laut dapat terjaga dengan baik. Masyarakat Bolmut berharap agar pihak Bakamla dapat terus mengawasi dan mengamankan wilayah perairan mereka dari ancaman kegiatan ilegal.
(****)
