Bitung, Sulut | mediatnipolri.com — Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian dan penggelapan. Pelaku yang diketahui berinisial IN alias Indra tersebut diamankan pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 22.00 WITA di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pengamanan pelaku dilakukan berdasarkan koordinasi antara Sat Reskrim Polres Kotamobagu dan Tim Resmob Polres Bitung. Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, mengonfirmasi tindakan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku merupakan buronan Polres Kotamobagu.
AKP Ahmad A. Ari menjelaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung. Berdasarkan pengakuan pelaku, IN alias Indra telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian.
Pelaku juga diketahui memiliki modus operandi dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk memperdaya korbannya. Pengakuan ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim Resmob Polres Bitung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah diamankan, pelaku diserahkan kepada Resmob Polres Kotamobagu dalam keadaan sehat jasmani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut untuk mengungkap detail kejahatan yang telah dilakukan dan menentukan hukuman yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.