Manado, Sulut | dikutip dari lambe kriminal. MediaTNI-POLRI.com — Jumat, 26 September 2025. Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mendalami dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulut. Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh masyarakat beberapa bulan lalu dan kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Minggu, 28 September 2025.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, ada beberapa item dugaan korupsi yang dilaporkan, termasuk penggunaan anggaran untuk makanan dan minuman senilai ratusan juta rupiah yang diduga digunakan secara tidak benar. Sumber tersebut berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.
Polda Sulut telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh penyidik dan masih dalam proses pendalaman. Belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, namun Polda Sulut berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Provinsi Sulut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Polda Sulut berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengawal penggunaan anggaran negara agar digunakan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan korupsi di Satpol PP Provinsi Sulut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran negara.
Dalam proses ini, penyidik Polda Sulut akan memeriksa beberapa saksi dan mempelajari bukti-bukti yang ada untuk memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ini dapat diusut tuntas sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus dugaan korupsi di Satpol PP Provinsi Sulut ini masih dalam proses pendalaman dan belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Namun, komitmen Polda Sulut untuk memberantas korupsi patut diapresiasi dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara.