Mediatnipolri.com Indramayu-Pada hari Jum’at tanggal 03 September 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bangodua dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2025 bagi Forkopimcam dan Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten Indramayu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Sosialisasi dari Pemda Kabupaten Indramayu, Asda Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat,Camat se-Dapil 3,Danramil 1606/Tukdana Kapten Inf Rokib,Danramil 0616-05/Sukagumiwang diwakili Serka Samsuri, Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto,Perwakilan 1 orang dari masing – masing Kecamatan se Dapil 3,dan Perwakilan 3 orang dari masing – masing Desa sebanyak 32 Desa.
Adapun yang disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi yaitu Peraturan dan Ketentuan Pemahaman mendalam tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan Kuwu serentak, termasuk syarat calon, tahapan pemilihan, dan pengawasan.
Tugas dan Tanggung Jawab : Penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dan Panitia Pemilihan Kuwu dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik dan adil.
Pengawasan dan Pengamanan : Strategi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan, serta langkah-langkah pengamanan yang perlu diambil.
Penggalangan Partisipasi Masyarakat : Upaya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan Kuwu, termasuk sosialisasi kepada warga desa tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
Penanganan Sengketa: Mekanisme penanganan sengketa atau permasalahan yang mungkin timbul selama proses pemilihan, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikannya secara adil dan transparan.
“Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan Forkopimcam dan Panitia Pemilihan Kuwu dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan memastikan proses pemilihan Kuwu serentak berjalan dengan lancar dan demokratis.”Pungkas Danramil.
(Red***)
