Kasus Perselingkuhan ASN Pengadilan Agama Bolaang Uki: Publik Menanti Ketegasan

Kasus Perselingkuhan ASN Pengadilan Agama Bolaang Uki: Publik Menanti Ketegasan

Spread the love

Bolmong, Sulut | mediaTNI-POLRI.com —Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN/PPPK Pengadilan Agama Bolaang Uki kembali mencuat dan memantik reaksi keras publik. Meski kabar ini telah ramai diperbincangkan di media sosial, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Agama.

Pertanyaan pun bermunculan: Apakah persoalan moral seperti ini harus dibiarkan menjadi “virus” di tengah masyarakat? Publik mendesak Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki, Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H, untuk memberikan klarifikasi sekaligus sikap tegas terkait kasus yang menyeret nama seorang pegawainya.

Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung sejak Desember 2024. ASN bernama Suprianto Yusup, yang baru diangkat sebagai PPPK di Pengadilan Agama Bolaang Uki, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Abel Taeo. Keduanya bahkan disebut telah tinggal bersama seperti pasangan suami-istri di sebuah rumah kos di wilayah Molibagu, Bolsel.

Padahal, Suprianto masih berstatus suami sah dari Nurlaila Wahid. Karena tak tahan dengan perlakuan suaminya, Nurlaila akhirnya membeberkan dugaan perselingkuhan tersebut melalui media sosial hingga menjadi sorotan publik.

Dalam unggahan yang beredar, Suprianto juga dituding membuat KK baru untuk digunakan dalam penggadaian SK PPPK miliknya. Dana hasil gadai tersebut diduga dipakai untuk membiayai kehidupan bersama wanita selingkuhannya.

Nurlaila Wahid menyampaikan bahwa yang ia tuntut hanyalah keadilan. “Saya tidak butuh uang. Saya hanya ingin dia diberikan sanksi tegas, bahkan dipecat. Dia memakai berkas-berkas kami untuk ikut tes PPPK, tapi setelah lulus saya malah difitnah seolah-olah dia tidak memakai berkas kami. Mana mungkin kami belum cerai, tapi dia bisa pakai berkas orang lain?” ujar Nurlaila.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. Selain itu, Suprianto juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seorang sepupu Nurlaila juga mengungkap kekecewaannya. Ia menyoroti perubahan sikap Suprianto sejak diangkat menjadi PPPK. “Waktu dia masih honor, sakit hampir tidak bisa jalan, siapa yang urus? Istrinya. Sekarang sudah sehat, sudah dilantik jadi PPPK, malah sombong, selingkuh, beli mobil cash dan bantu modal selingkuhannya,” katanya.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Agama Bolaang Uki. Publik menanti langkah tegas demi menjaga marwah lembaga peradilan agama yang selama ini menjadi rujukan masyarakat dalam urusan moral, etika, dan keluarga.

“Masyarakat juga mendesak Pengadilan Agama untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini serta memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat,” ujar salah seorang warga.

Dugaan perselingkuhan ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Bolaang Uki.

Kasus ini juga menyoroti masalah moral dan etika di lingkungan ASN. “ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, tapi apa yang terjadi di Pengadilan Agama Bolaang Uki ini sangat memprihatinkan,” kata seorang pengamat.

Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah kasus seperti ini terulang kembali. “Kami meminta pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan ini,” kata seorang aktivis.

Dugaan perselingkuhan ini juga berdampak pada citra Pengadilan Agama Bolaang Uki. “Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan,” kata seorang warga.

Hingga saat ini, Suprianto Yusup masih belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru. Tutupnya,”Team investigasi intelejen nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *