Cirebon,Mediatnipolri.com
SMP Negeri 9 Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Sekolah negeri yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti ini diduga melakukan pungutan besar kepada siswa kelas IX (kelas 3) menjelang akhir tahun ajaran.
Informasi ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah satu orang tua siswa kelas IX yang merasa keberatan dengan besarnya biaya akhir sekolah yang dibebankan kepada anaknya. Orang tua tersebut menyebutkan, setiap siswa kelas IX diminta membayar Rp645.000 dengan batas waktu pelunasan hingga akhir Desember.
Pungutan tersebut telah diumumkan pihak sekolah sejak Senin (1/12) dengan alasan agar “tidak merepotkan di akhir”, sehingga seluruh pembayaran diminta lunas sebelum pergantian tahun.
Total Pungutan Nyaris Rp200 Juta
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa kelas IX di SMP Negeri 9 Kota Cirebon mencapai sekitar 300 siswa. Jika seluruh siswa membayar pungutan tersebut, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai:
300 siswa x Rp645.000 = Rp193.500.000
atau hampir Rp195 juta.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan memberatkan orang tua siswa, terutama jika dibandingkan dengan SMP negeri lain di Kota Cirebon.
Kepala Sekolah Diduga Menghindari Wartawan
Dua wartawan yang mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah mengalami kesulitan menemui kepala sekolah. Saat tiba di sekolah, staf Tata Usaha menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Yudi Taryadi, M.Pd, sedang berada di luar untuk rapat.
Wartawan kemudian diarahkan menemui Wakasek Kesiswaan, Arna. Namun dalam perbincangan berlangsung, diketahui bahwa kepala sekolah sebenarnya berada di ruangannya.
Tak lama kemudian, Kepala Sekolah terlihat keluar dari ruangannya dengan tergesa-gesa. Ia hanya sempat menyapa singkat dan beralasan hendak menghadiri rapat di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Tak lama berselang, menurut keterangan satpam sekolah, kepala sekolah meninggalkan area sekolah menggunakan mobil pribadinya.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah menghindari konfirmasi langsung dari wartawan.
Pihak Sekolah Akui Ada Pungutan
Saat dimintai keterangan, Wakasek Kesiswaan Arna membenarkan adanya pungutan sebesar Rp645.000 per siswa. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai biaya “sepaket”, yang digunakan untuk:
Pengurusan PPDB SMA Negeri
Pembuatan dan cetak ijazah
Foto siswa
Map ijazah dan fotokopi berkas
Name tag
Kegiatan perpisahan siswa
Namun Arna mengaku tidak dapat menjelaskan lebih detail karena alasan kesibukan.
Bandingkan dengan SMP Negeri 8 Kota Cirebon
Sebagai pembanding, wartawan juga mendatangi SMP Negeri 8 Kota Cirebon. Kepala sekolah SMPN 8, Enny DS, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya hanya menarik biaya sebesar Rp250.000 untuk siswa kelas IX.
Ia menegaskan, pungutan tersebut diputuskan melalui musyawarah dengan orang tua siswa dan dibuat seminimal mungkin agar tidak memberatkan.
> “Kami tidak berani memungut besar-besar, pertanggungjawabannya nanti repot dan bisa jadi masalah,” ujar Enny DS.
Perbedaan nominal yang cukup jauh ini menempatkan SMP Negeri 9 sebagai sekolah dengan pungutan tertinggi di antara SMP negeri yang jaraknya relatif berdekatan.
(Dilansir dari pemberitaan Mediapolisi.info)
Pelanggaran Aturan dan Pasal yang Dilanggar
Meskipun pihak sekolah berdalih telah melakukan rapat dengan komite dan orang tua siswa, pungutan tersebut tetap melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12 huruf b dan c:
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Bantuan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun tenggat waktu.
👉 Dalam kasus ini, pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlahnya, dan ada batas waktu, sehingga jelas melanggar.
2. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 52 ayat (1):
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya operasional pendidikan dari peserta didik.
3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjadikan kegiatan kelulusan, administrasi, maupun perpisahan sebagai alasan pungutan wajib.
4. Instruksi Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi resmi kepada Dinas Pendidikan untuk melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Diduga Jadi Kebiasaan Tahunan
Pungutan besar ini diduga bukan pertama kali terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi setiap tahun kepada siswa kelas IX dengan dalih biaya akhir sekolah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan asas manfaat dan kebiasaan pelanggaran aturan yang dibiarkan berulang tanpa pengawasan ketat.
Kesimpulan :
Pungutan sebesar Rp645.000 per siswa kelas IX di SMP Negeri 9 Kota Cirebon:
Memberatkan orang tua siswa
Tidak sesuai aturan perundang-undangan
Berpotensi melanggar beberapa pasal penting di bidang pendidikan
Layak untuk diusut tuntas oleh Dinas Pendidikan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Publik berharap ada tindakan tegas, bukan sekadar pembenaran administratif, agar dunia pendidikan kembali pada prinsip gratis, adil, dan transparan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
(Redaksi)
