PALI –Sumsel, mediatnipolri – Sorotan tajam publik mengarah kepada kinerja 30 anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyusul dinonaktifkannya sebanyak 40.499 kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan warga.
Informasi terkait nonaktifnya puluhan ribu BPJS tersebut ramai beredar di media sosial. Namun alih-alih memberikan penjelasan substansial, pemerintah justru dinilai lebih sibuk melakukan klarifikasi sepihak dan pencitraan melalui berbagai unggahan di media sosial.
Senin, 19 Januari 2026, pemerintah daerah tidak menampakan diri saat sejumlah masa menyampaikan bantahan atas sejumlah kabar yang beredar. Meski demikian, bantahan tersebut belum disertai penjelasan terbuka dan profesional mengenai alasan utama nonaktifnya BPJS, dampaknya bagi masyarakat, serta langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, DPRD Kabupaten PALI sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah daerah dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Hingga kini belum terlihat adanya sikap resmi, pemanggilan terbuka, ataupun rekomendasi tegas DPRD terkait kebijakan yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat tersebut.
Sejumlah warga menilai, jika memang tidak terdapat permasalahan serius, maka pemerintah seharusnya datang langsung ke publik, menjelaskan secara transparan dan profesional, bukan sekadar membantah melalui media sosial.
Ketertutupan informasi justru menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten PALI dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Publik kini menunggu kejelasan, bukan sekadar narasi pembelaan.
Ansori (toyeng)
