Mediatnipolri.com
Pagar Alam,Sumsel
Pada hari rabu 11-02-2026 salah satu pemilik mobil yang lagi ngantri di seputaran spbu lahat dengan no polisi f 1095fbb setelah sampai antrian tidak bisa mengisi bbm dengan lantang oprator spbu lahat menanyahkan kepada pemilik mobil hari senin 9-02-2026 pukul 17-53 sudah mengisi bbm 70 ltr sedangkan mobil tersebut tidak pernah mengisi dan disitu lah adanya kejanggalan dan di tanyakan pengisian nya dimana dan pom mana ujarnya kepada oprator spbu lahat di pagaralam simpang manna transaksi di spbu simpng manna dengan adnya keterkaitan bisnis penimbunan bbm salah satu spbu simpang manna kota pagaralam menggunahkan hak orang lain menjadi ajang bisnis
Dari uud migas no 22 tahun 2001 no 55 itu sudah di tetapkan dan peraturan
Uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ( uupk )
Mengatur hak dan kewajiban dasar konsumenserta pelaku usaha menjamin keamanan produk .informasi jujur dan konpensasi atau kerugian
Dengan adanya keterkaitan menyalahgunahkan hak orang lain di buat ajang bisnis spbu simpang manna dan pengeritan bbm
Untuk APH kota pagaralam dengan adnya temuan ini di tindak lanjud ti
Dari yg punya mobil menemui slah satu petugas yang ada di spbu simpang manna melaporkan kejadian tapi di anggap sepeleh oleh mereka cukup meminta maaf.
Sedangkan pemilik mobil sudah di rugi kan
Red
