“Trial by Media di Dawuan: Profesionalitas Media Lokal Ex.L Dipertanyakan”

“Trial by Media di Dawuan: Profesionalitas Media Lokal Ex.L Dipertanyakan”

Spread the love

 

Pentingnya verifikasi, hak jawab, dan perlindungan nama baik warga di Majalengka.

Majalengka – Kasus dugaan peredaran obat keras di wilayah Dawuan membuka perdebatan soal profesionalitas media lokal dan risiko trial by media.3/3/2026

Pemilik kos yang disebut dalam pemberitaan media Ex.L menegaskan bahwa tidak ada pemeriksaan resmi, pemanggilan, atau penetapan hukum yang mengaitkan kos tersebut dengan dugaan tindak pidana. Meskipun hak jawab sudah dimuat, dampak berita awal tetap nyata: reputasi warga terdampak, kepercayaan masyarakat menurun, dan usaha yang dijalankan terganggu.

Pelajaran Profesionalisme Jurnalistik

Menurut pengamat media, pemberitaan ini berpotensi melanggar prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

1. Verifikasi Fakta (Pasal 1 & 3 KEJ): Tidak ada konfirmasi ke pihak terdampak dan sumber resmi.

2. Tidak Menghakimi (Pasal 3 KEJ): Penyebutan lokasi spesifik bisa membentuk opini bersalah sebelum proses hukum.

3. Kehati-hatian terhadap Pihak Tertentu (Pasal 5 KEJ): Media tidak boleh mengaitkan individu atau properti tertentu tanpa kepentingan publik yang jelas.

 

Dasar Hukum

KUHP Pasal 310 & 311 → Perlindungan nama baik; publikasi merugikan tanpa dasar fakta bisa dipidana.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 → Media wajib melakukan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.

Asas Praduga Tak Bersalah → Warga dianggap tidak bersalah hingga ada keputusan resmi.

Pemilik kos menegaskan:

> “Kami mendukung aparat menindak peredaran obat keras. Namun, media Ex.L harus mengevaluasi standar profesionalnya. Trial by media bukan kebebasan pers; ini ancaman keadilan bagi warga yang belum terbukti bersalah.”

 

Dampak Nyata

Reputasi warga dan usaha kos menurun.

Kepercayaan masyarakat terganggu.

Framing publik tetap membentuk persepsi negatif.

Kasus ini mengingatkan bahwa kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab etik. Profesionalitas media bukan sekadar kecepatan informasi, tetapi menghormati hak dan reputasi warga yang bersangkutan.

Pemilik kos membuka ruang untuk langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Dewan Pers, jika pelanggaran etik terbukti. Tujuannya bukan menekan kebebasan pers, tapi memastikan keadilan bagi warga terdampak pemberitaan sepihak.

 

Visual / Infografis Pendukung (Rekomendasi untuk Kompasiana)

Visual 1 – Kronologi & Fakta

Timeline dari berita awal → hak jawab → dampak sosial & usaha.

Teks overlay: “Trial by media terbentuk, walau hak jawab sudah dipublikasikan.”

Visual 2 – Prinsip KEJ vs Praktik

Bullet: Verifikasi Fakta ❌, Tidak Menghakimi ⚠️, Kehati-hatian ❌

Warna: Merah → pelanggaran, Kuning → peringatan, Hijau → sesuai

Visual 3 – Pesan Utama

Teks overlay: “Profesionalitas Media Tetap Wajib”

Teks overlay tambahan: “Trial by Media Merugikan Warga yang Belum Terbukti Bersalah”

Ilustrasi: kos Dawuan + headline media Ex.L + warga terdampak framing

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *