Aktivitas pengeboran Sumur Minyak Ilegal Didesa Pandan Sari,Tungkal Jaya Bebas Beroperasi Penegakan Hukum Polres Muba Dipertanyakan

Aktivitas pengeboran Sumur Minyak Ilegal Didesa Pandan Sari,Tungkal Jaya Bebas Beroperasi Penegakan Hukum Polres Muba Dipertanyakan

Spread the love

Mediatnipolri.com

Aktivitas sumur bor yang diduga ilegal di Desa Pandan Sari, Blok B4 PAU Simpang Telkom, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus berlangsung tanpa hambatan. Meski skala operasinya tergolong besar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Fakta di lapangan mengungkapkan, sedikitnya terdapat 15 titik sumur bor yang beroperasi di kawasan kebun milik Tasmun.

Menariknya, kepemilikan sumur-sumur tersebut tersebar pada beberapa pihak, yakni Simun 6 titik, Mustarada 2 titik, Kusno 3 titik, Unyil 1 titik, Ganong 2 titik, serta satu titik lainnya diduga milik mantan kepala desa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, aktivitas pengeboran yang dilakukan tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sektor sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan lagi skala kecil. Aktivitasnya sudah masif, tapi terkesan dibiarkan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dari aktivitas sumur bor ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah, kegiatan ini juga rawan memicu kecelakaan kerja yang dapat membahayakan para pekerja maupun warga sekitar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ada apa di balik bebasnya aktivitas sumur bor ilegal tersebut?

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian,Polda Sumatera Selatan Khususnya Polres Musi Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Masih banyak aktifitas ilegal driling atau pengeboran sumur minyak ilegal terus berlangsung. Hal ini seolah-olah aktivitas ilegal tersebut tidak bersalah atau melanggar hukum, fakta yang terjadi aparat penegak hukum sudah dikanggangi oleh para mafia-mafia tersebut.

Dugaan Pembiaran: Terdapat laporan mengenai dugaan APH, khususnya di tingkat lokal, kurang bertindak tegas atau “tutup mata” terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal, terutama di daerah seperti Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian tentang aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

4 pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *