Bungkam dan Diduga Lalai, 7 Instansi Karawang Resmi Dilaporkan ke Tingkat Provinsi”

Bungkam dan Diduga Lalai, 7 Instansi Karawang Resmi Dilaporkan ke Tingkat Provinsi”

Spread the love

Karawang, 7 April 2026 — Sikap bungkam tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang atas rangkaian somasi massal terkait polemik operasional Theatre Night Mart (TNM) memicu eskalasi ke tingkat provinsi. Tim advokasi di bawah komando Ketua Presidium Gus Iman resmi menempuh jalur hukum terpadu di Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas nihilnya itikad baik dari birokrasi daerah dalam menanggapi keberatan masyarakat terhadap operasional TNM yang dinilai belum memenuhi sejumlah aspek perizinan.
Tim advokasi yang terdiri dari Febry Ramadhan (Federasi Mahasiswa Islam/FMI Karawang) dan Wira Andhika, S.H. (Advokat Persaudaraan Islam/API Karawang) mendatangi tiga lembaga otoritas di Bandung, yakni Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini menandai bahwa polemik TNM telah bergeser menjadi sengketa administratif di level regional.
Sengketa Informasi dan Dugaan Maladministrasi
Di Komisi Informasi Jawa Barat, tim advokasi mengajukan sengketa informasi publik, khususnya terkait dokumen Berita Acara (BA) Expose 3 tertanggal 12 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat keberatan tokoh agama, namun hingga kini belum dipublikasikan secara utuh oleh pihak terkait, khususnya Dinas PUPR Karawang.
Sementara itu, laporan ke Ombudsman menyoroti dugaan maladministrasi berupa pembiaran oleh tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Laporan tersebut mencakup berbagai aspek perizinan, antara lain:
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Dinas PUPR
Izin Andalalin oleh Dinas Perhubungan
Verifikasi standar usaha oleh Disparbud dan Disperindag
Tim advokasi menilai operasional TNM tetap berjalan meskipun sejumlah persyaratan administratif belum terpenuhi secara lengkap.
Satpol PP dan DLH Turut Disorot
Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Satpol PP Karawang saat Grand Opening TNM pada 28 Maret 2026, meskipun sebelumnya telah dilayangkan somasi.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga disorot terkait pengawasan kode KBLI, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didesak melakukan audit investigatif terhadap dokumen lingkungan melalui sistem AMDALnet.
Pernyataan Tim Advokasi
“Kami tidak lagi dalam posisi menunggu, melainkan menempuh jalur konstitusional untuk memastikan hak atas informasi publik terpenuhi,” tegas Febry Ramadhan.
Ia menilai sikap diam dan ketidakterbukaan instansi terkait menjadi sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan di Karawang.sampai berita ini diturunkan blm ada nya klarifikasi dari dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *