KARAWANG – Upaya penataan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang kembali mendapat sorotan. Ketua Presidium Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu (FAOIKB), Agus Iman, menyampaikan apresiasi kepada Ketua PHRI Karawang, Gabriel Alexander, atas dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan THM yang belum mengantongi izin resmi.
Menurut Agus Iman, sikap yang ditunjukkan PHRI menjadi langkah positif dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar yang harus dijunjung oleh seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor hiburan malam.
“Investasi tetap kami dukung, namun harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi negara maupun Peraturan Daerah,” ujarnya.
Peran Ormas sebagai Pengawas Sosial
Agus menegaskan, FAOIKB ke depan akan mengambil peran sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan regulasi dijalankan secara konsisten. Ia tidak menginginkan adanya praktik usaha yang berjalan tanpa pengawasan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan organisasi menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban umum.
Kendala Akses Informasi Publik
Di sisi lain, FAOIKB juga menyoroti keterbukaan informasi terkait perizinan THM. Sejak 13 Februari 2026, pihaknya telah mengajukan permohonan data kepada PPID Kabupaten Karawang guna mengetahui secara rinci legalitas tempat hiburan malam.
Namun, informasi yang diterima dinilai belum memadai. Data yang diberikan hanya berupa jumlah THM per kecamatan, tanpa rincian perizinan. Permintaan data lebih detail tidak dikabulkan dengan alasan keamanan.
Agus menilai, keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam mendukung pengawasan publik.
“Kami berharap ada transparansi yang lebih jelas, agar masyarakat juga dapat mengetahui dan ikut mengawasi,” katanya.
Harapan Penegakan Aturan yang Konsisten
FAOIKB berharap adanya keseriusan dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menegakkan aturan. Penertiban THM tanpa izin dinilai bukan hanya menyangkut aspek sosial, tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk PHRI dan organisasi masyarakat, diharapkan Karawang dapat menjadi daerah yang tertib secara regulasi sekaligus tetap terbuka bagi investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
