Skandal Lapis Kedua: Proyek Gedung Tahti Polda Gunakan “Perusahaan Pinjaman” Milik Tersangka KPK Edi Manggala? CV. HABIB Mulai Bernyanyi!

Skandal Lapis Kedua: Proyek Gedung Tahti Polda Gunakan “Perusahaan Pinjaman” Milik Tersangka KPK Edi Manggala? CV. HABIB Mulai Bernyanyi!

Spread the love

REJANG LEBONG – Tabir gelap yang menyelimuti proyek Rehabilitasi Gedung Tahti Polda Bengkulu senilai Rp198,4 juta yang didanai APBD-P Rejang Lebong 2025 akhirnya tersingkap. Bukan sekadar masalah salah sasaran anggaran, proyek ini kini terseret jauh ke dalam pusaran mega skandal korupsi yang melibatkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Edi Manggala.

Pengakuan mengejutkan muncul dari Arifin, sosok yang tercatat sebagai perwakilan resmi CV. HABIB. Dalam konfirmasi terbaru, Arifin melontarkan pernyataan yang mengguncang publik: dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa perusahaannya digunakan dalam proyek tersebut.

Kedok “Pinjam Bendera” untuk Lingkaran Korupsi?

Arifin membeberkan bahwa CV. HABIB diduga kuat telah “dicatut” atau dikendalikan secara sepihak oleh Edi Manggala, sosok yang saat ini mendekam di sel tahanan KPK akibat kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong.

“Saya baru tahu kalau CV saya dipakai setelah dipanggil oleh penyidik KPK,” ungkap Arifin dengan nada yang mengisyaratkan kepanikan.

Pernyataan ini menjadi bukti kunci bahwa proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk hibah fisik untuk instansi vertikal, diduga kuat menjadi bancakan kelompok tertentu dengan modus “pinjam bendera”. Penunjukan langsung CV. HABIB dalam proyek ini bukan lagi sekadar kebetulan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pengaturan proyek sistematis oleh sindikat Edi Manggala dkk.

Jejak Digital Anggaran yang Berujung di Tangan Tersangka

Fakta bahwa proyek rehabilitasi fasilitas kepolisian ini dikerjakan oleh entitas yang terafiliasi dengan tersangka korupsi OTT KPK menciptakan ironi yang luar biasa. Bagaimana mungkin sebuah instansi penegak hukum direhabilitasi menggunakan perusahaan yang dikendalikan oleh pelaku kejahatan kerah putih?

Publik kini mendesak KPK untuk mendalami:

1. Aliran dana: apakah keuntungan dari proyek rehabilitasi Gedung Tahti ini mengalir untuk mempertebal kantong Edi Manggala atau digunakan sebagai dana taktis untuk mengamankan posisi politik tertentu?

2. Keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): mengapa dinas terkait meloloskan CV. HABIB melalui penunjukan langsung tanpa melakukan verifikasi faktual terhadap pemilik aslinya? Apakah ada arahan khusus dari sang bupati atau Edi Manggala sebelum terjaring OTT?

3. Audit forensik: pengakuan Arifin yang “tidak tahu” harus dibuktikan melalui audit perbankan. Siapa yang mencairkan termin proyek tersebut dan ke mana uangnya bermuara?

Tekanan Psikologis: CV. HABIB di Ujung Tanduk

Dengan pengakuan Arifin tersebut, posisi CV. HABIB secara hukum kini berada di “zona merah”. Jika Arifin tidak mampu membuktikan dirinya adalah korban penipuan identitas perusahaan, maka ia berpotensi ikut terseret sebagai pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Edi Manggala.

KPK sudah mulai mengendus jejak ini. Pemanggilan Arifin hanyalah awal dari pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas di Rejang Lebong. Setiap pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak proyek ini kini harus bersiap menghadapi pemeriksaan intensif.

Masyarakat Rejang Lebong kini menyaksikan bagaimana uang pajak mereka tidak hanya salah sasaran untuk membangun gedung di luar daerah, tetapi juga diduga kuat menjadi alat bagi para koruptor untuk terus mengeruk keuntungan di balik jeruji besi melalui tangan-tangan “boneka”.

Peringatan redaksi: Kami akan terus menelusuri kontrak-kontrak pengadaan lainnya yang melibatkan nama CV. HABIB dan perusahaan-perusahaan lain yang berada dalam lingkaran pengaruh Edi Manggala. Skandal ini baru saja dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *