Mediatnipolri.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Indra Setiawan selaku Ketua DPW Pro Gerakan Nasional menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT HBI atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan tindakan yang merugikan karyawan.
Menurut Indra Setiawan, pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari pekerja terkait
Dugaan:
Tidak dibayarkannya pesangon pekerja,
Tidak dibayarkannya THR Idulfitri,
Adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri karyawan,
Dugaan pemalsuan tanda tangan klien,
Dugaan pemalsuan data pekerja,
Serta pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.
“Kami menilai persoalan ini serius dan tidak boleh dianggap sepele. Hak pekerja dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi pemaksaan pengunduran diri dan pemalsuan dokumen, maka itu bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana,” tegas Indra Setiawan.
Dasar hukum yang disoroti antara lain:
Hak Pesangon Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kewajiban perusahaan membayar pesangon dan hak pekerja akibat PHK.
THR Keagamaan Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja.
Pemaksaan Pengunduran Diri Pengunduran diri wajib dilakukan secara sukarela tanpa tekanan sebagaimana prinsip hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika dilakukan dengan intimidasi atau tekanan dapat dianggap PHK terselubung.
Pemalsuan Tanda Tangan Diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu.
Pemalsuan Data Pekerja Dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memberikan data palsu atau memanipulasi dokumen pekerja untuk menghilangkan hak-hak pekerja.
DPW PROGAN Sumsel menyatakan akan membawa persoalan ini ke:
Dinasker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumsel
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
serta Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan hak pekerja dan memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak, kami siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan demi membela hak-hak pekerja,” tutup Indra Setiawan.
Red
