Mediatnipolri.com
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga hari, tepatnya pada 11 hingga 13 Mei 2026. Petugas mengamankan lima orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu, pil ekstasi, timbangan digital, hingga sejumlah unit handphone.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial PA (26), S (22), MT (18), AS (dewasa), dan N (dewasa). Seorang diantaranya, R (35), merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kondisi kelima tahanan saat ini dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani setelah menjalani pemeriksaan awal.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan tangan terhadap dua orang tersangka di pinggir jalan Simpang Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka yang diringkus adalah Penrio Adicandra (26), warga Komplek Kehutanan, Palembang, dan Setiawan (22), warga Jalan Letkas Nariansyah, Palembang. Setiawan diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Dari tangan Penrio, petugas menyita 1 paket sabu yang digenggam di tangan kanannya dan 1 unit handphone Oppo. Sementara dari Setiawan, petugas menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam dompet, 1 buah skop pipet, 1 unit timbangan digital, dan 1 handphone Redmi. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka adalah 2 paket dengan berat bruto 0,45 gram.
Masih pada hari Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MT (18), warga Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tape. Pelaku ditangkap di depan sebuah SPBU di desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 butir pil ekstasi warna hijau tosca dengan logo ‘Tik Tok’ yang dibungkus plastik bening, dengan berat bruto 1,73 gram. Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru milik pelaku.
Pada hari dan lokasi yang berbeda, Senin malam, 11 Mei 2026 pukul 18.00 WIB, petugas kembali menangkap tangan seorang pria bernama Agung Sanjaya (dewasa). Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Simpang 3 Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
Dari dalam tas selempang hitam yang dikenakan tersangka, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram, 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,89 gram, 2 kantong klip kosong, dan 1 handphone Redmi.
Masih pada tanggal 11 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Nazarudin (dewasa) di sebuah rumah yang beralamat di Citra Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa.
Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap, yaitu 4 paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop dari pipet, 1 ball plastik klip, 1 buah dompet emas, dan 1 handphone Vivo warna ungu. Tersangka diduga kuat menyimpan barang haram tersebut untuk dijual kembali.
penangkapan seorang tersangka berinisial R (35) di kediamannya yang beralamat di Jalan Sei Selan No. 111, Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 02.00 WIB atau dini hari.
Penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, yaitu Setiawan dan Penrio Adicandra. Keduanya mengakui bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari R. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah R, ditemukan barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu 14 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, 2 buah skop pipet, 1 unit timbangan digital, 1 kotak perak, dan 1 handphone Oppo.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“pemberantasan narkoba ini adalah bukti keseriusan Polres Banyuasin. Dalam 3 hari kami ringkus 5 orang. Jangan coba-coba bermain narkoba di Banyuasin. Kami akan kejar , bukan hanya penggunanya. Saya perintahkan jajaran untuk terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya.” ujar kapolres banyuasin
Satnarkoba Polres Banyuasin saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum setempat. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk proses hukum selanjutnya.
Reza js
