PANAS! Dugaan “Uang Jaminan” Rekrutmen SPPG di Curup Timur Meledak, Nama Yayasan Reyhan Jadi Sorotan

PANAS! Dugaan “Uang Jaminan” Rekrutmen SPPG di Curup Timur Meledak, Nama Yayasan Reyhan Jadi Sorotan

Spread the love

Rejang Lebong, Bengkulu — Program makan bergizi yang seharusnya menjadi harapan masyarakat kecil kini justru diterpa isu panas. Rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional yang dikelola Yayasan Reyhan di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, diduga diwarnai praktik pungutan uang kepada calon pekerja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 11 orang direkrut sebagai relawan/karyawan dapur untuk operasional program tahun 2026. Namun para calon pekerja diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta per orang dengan dalih “uang jaminan”.

Jika benar terjadi, total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp27,5 juta.

Isu ini langsung memicu kemarahan warga. Sebab program SPPG yang menjadi bagian dari pelayanan pemenuhan gizi nasional semestinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas pungutan.

“Kalau memang benar ada setoran untuk bisa kerja, ini sudah sangat mencederai tujuan sosial program negara,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pekerja Lama Diduga Diberhentikan Mendadak

Polemik semakin tajam setelah muncul pengakuan bahwa 11 pekerja lama yang telah bekerja sekitar delapan bulan diduga diberhentikan oleh pihak yayasan.

Alasan yang disampaikan disebut karena adanya perubahan regulasi internal program. Namun kondisi itu memicu tanda tanya besar, sebab sebagian pekerja yang diberhentikan diketahui telah berusia sekitar 50 tahun dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan dapur SPPG tersebut.

Warga mempertanyakan apakah proses pemberhentian dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan dan apakah rekrutmen baru benar-benar dilakukan secara terbuka.

Juklak dan Juknis Rekrutmen SPPG yang Semestinya

Dalam prinsip umum rekrutmen tenaga kerja program pelayanan publik seperti SPPG di bawah Badan Gizi Nasional, mekanisme perekrutan semestinya mengacu pada asas:

– Transparan dan terbuka;

– Tidak diskriminatif;

– Tidak memungut biaya;

– Mengutamakan kompetensi dan kemampuan kerja;

– Mengutamakan keselamatan dan standar pelayanan pangan;

– Tidak boleh ada praktik jual beli posisi kerja.

Untuk posisi relawan dapur, juru masak, maupun helper, umumnya perekrutan dilakukan melalui:

Pengumuman terbuka;

Seleksi administrasi;

Wawancara atau uji kemampuan;

Penetapan tenaga kerja tanpa pungutan.

Dalam praktik umum program pemerintah maupun mitra yayasan sosial, pungutan uang kepada calon pekerja berpotensi melanggar prinsip tata kelola dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti dilakukan secara sistematis.

Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti

Apabila dugaan pungutan dalam rekrutmen benar terjadi, maka pihak pengelola yayasan dapat menghadapi sejumlah konsekuensi administratif maupun hukum, di antaranya:

1. Sanksi Administratif

– Teguran tertulis;
– Evaluasi kerja sama yayasan;
– Pembekuan kemitraan program;
– Pencabutan hak pengelolaan SPPG.

2. Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Jika terdapat pemberhentian pekerja tanpa prosedur yang jelas, maka dapat menjadi objek pengawasan dinas tenaga kerja.

3. Dugaan Pungutan Liar

Apabila uang diminta sebagai syarat diterima bekerja tanpa dasar aturan resmi, maka dapat masuk kategori dugaan pungutan liar (pungli) dan berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

4. Dugaan Penyalahgunaan Nama Program Negara

Karena SPPG berkaitan dengan program pelayanan publik nasional, maka setiap penyimpangan rekrutmen dapat menjadi perhatian lembaga pengawas pemerintah.

Desakan Audit dan Investigasi Menguat

Masyarakat kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme perekrutan tenaga kerja di SPPG Air Meles Bawah. Warga meminta pihak terkait turun langsung memeriksa:

– Alur rekrutmen;

– Dasar permintaan uang;

– Status pekerja lama yang diberhentikan;

– Penggunaan dana yang diduga terkumpul dari calon pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Reyhan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp2,5 juta dan pemberhentian 11 pekerja lama tersebut.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *