BUPATI ERWIN BURASE: PATUT DIDUGA LANGGAR KODE ETIK YANG SARAT KONFLIK KEPENTINGAN, WAKIL BUPATI PATUT DIDUGA LANGGAR HUKUM PIDANA TIDAK LAYAK LAGI MEMIMPIN

BUPATI ERWIN BURASE: PATUT DIDUGA LANGGAR KODE ETIK YANG SARAT KONFLIK KEPENTINGAN, WAKIL BUPATI PATUT DIDUGA LANGGAR HUKUM PIDANA TIDAK LAYAK LAGI MEMIMPIN

Spread the love

Mediatnipolri.com

PARIGI MOUTONG, 19 MEI 2026 – Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini berada di bawah sorotan tajam publik dan pengamat tata kelola pemerintahan nasional. Berdasarkan data, dokumen resmi, dan fakta hukum yang dihimpun Media Cyber Mabes Polri, muncul dugaan kuat bahwa Bupati Erwin Burase telah melanggar prinsip kenegaraan dan kode etik penyelenggara negara. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang jauh lebih berat melekat pada sosok Wakil Bupati, yang patut diduga telah masuk ranah tindak pidana, di mana hingga saat ini belum ada keputusan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sehingga semakin menguatkan alasan bahwa beliau sangat tidak pantas lagi menduduki jabatan publik dan wajib segera diganti.

 

BUPATI ERWIN BURASE: PATUT DIDUGA LANGGAR KODE ETIK DAN KONFLIK KEPENTINGAN YANG NYATA

Bupati Erwin Burase patut diduga tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab politik, administrasi, maupun hukum atas kekacauan birokrasi yang terjadi, khususnya dalam proses seleksi terbuka pengisian 19 jabatan pimpinan tinggi dan jabatan struktural yang berlangsung pada 16 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan Dokumen Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor 820/186/BKPSDM/2026 tertanggal 13 Mei 2026, tercatat secara sah nama Hestiwati, istri sah Bupati Erwin Burase, terdaftar mengikuti seleksi untuk dua jabatan strategis sekaligus, yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kepala Dinas Kesehatan. Posisi-posisi tersebut memiliki peran vital dalam mengelola kebijakan, keuangan, dan pelayanan publik.

Kondisi ini patut diduga merupakan pelanggaran nyata dan terang-terangan terhadap kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara tegas, tindakan ini patut diduga mencederai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Penyelenggara Negara, yang mewajibkan setiap pejabat negara menghindari konflik kepentingan demi menjaga kepercayaan publik. Hal ini juga patut diduga bertentangan dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2019, yang secara jelas melarang kerabat Pejabat Pembina Kepegawaian ikut serta dalam seleksi jabatan di lingkungan instansi yang sama.

Patut diduga kecurangan semakin terlihat nyata dengan adanya praktik standar ganda yang diterapkan panitia seleksi di bawah kendali pimpinan daerah. Berkas milik pihak luar atau yang bukan bagian dari lingkaran kekuasaan patut diduga digugurkan dengan alasan teknis yang remeh dan tidak mendasar, sementara berkas milik istri Bupati dan kelompok kekuasaannya yang tidak memenuhi syarat justru dinyatakan sah dan lolos verifikasi. Ditemukan pula penggunaan kode rahasia “K” untuk Keluarga, “G” untuk Golongan, dan “L” untuk Luar dalam penilaian berkas, yang patut diduga membuktikan kompetensi bukan lagi menjadi tolak ukur, melainkan kedekatan politik dan pribadi. Hal ini patut diduga jelas melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Pidana () tentang pemalsuan dokumen, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 4, serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati bersifat etika dan administratif, namun masih memiliki ruang untuk pertanggungjawaban sistemik dan perbaikan tata kelola. Hal ini sangat berbeda jauh dengan dugaan berat yang melekat pada Wakil Bupati, yang patut diduga kesalahannya sudah masuk ranah kejahat

 

WAKIL BUPATI: PATUT DIDUGA LANGGAR HUKUM PIDANA, TANPA KEPUTUSAN KEJATI, DAN TELAH HILANG KELAYAKAN SEPENUHNYA

Berbeda dengan Bupati yang patut diduga bersalah secara etika dan administrasi, Wakil Bupati Parigi Moutong patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat aktif, langsung, terorganisir, dan merugikan rakyat secara nyata serta berkelanjutan. Berdasarkan fakta di lapangan dan data terverifikasi, beliau patut diduga terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mencampuri urusan teknis Organisasi Perangkat Daerah yang sama sekali bukan ranah kewenangannya.

Beliau patut diduga berulang kali memaksakan kehendak, mengubah prosedur administrasi, mempercepat pencairan dana tanpa dasar hukum yang sah, serta mengarahkan paket-paket proyek pembangunan hanya kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan pribadi dengannya — tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. Hal ini patut diduga secara tegas melanggar Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Pasal 103 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur secara rinci tugas Wakil Bupati hanya sebagai pembantu yang bertindak atas dasar kuasa tertulis dari Bupati, bukan bertindak sewenang-wenang layaknya kepala daerah.

Lebih fatal lagi, terdapat dugaan kuat dan bukti otentik bahwa Wakil Bupati patut diduga meminta pungutan liar hingga mencapai 10% dari nilai setiap proyek pembangunan yang berjalan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai syarat kelancaran administrasi. Tidak hanya itu, beliau juga patut diduga menjadi tameng utama dan pelindung jaringan pertambangan tanpa izin yang secara masif merusak lingkungan, merusak tata air, dan mengeruk kekayaan alam daerah demi keuntungan pribadi dan setoran haram ke kantong sendiri. Perbuatan ini patut diduga merupakan tindak pidana korupsi dan penggerogotan kekayaan negara yang melanggar Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Fakta hukum yang paling mencoreng wibawa penegakan hukum di mata masyarakat dan bangsa adalah: Wakil Bupati Parigi Moutong patut diduga telah dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan secara mendalam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencemaran lingkungan hidup. Namun, hingga hari ini, berbulan-bulan berlalu belum ada keputusan, tindak lanjut, atau penetapan status hukum yang jelas. Ketidaktegasan ini patut diduga seolah memberi ruang dan izin bagi pelaku kejahatan untuk tetap duduk nyaman di kursi jabatan, berkuasa, dan terus menebar ketidakadilan.

Lebih jauh, Wakil Bupati juga patut diduga menghambat akses informasi publik dan menutup-nutupi kebijakan yang seharusnya terbuka, melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta patut diduga mencederai kehormatan jabatan sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Seluruh rangkaian dugaan pelanggaran ini telah membuktikan secara mutlak, bulat, dan tak terbantahkan bahwa Wakil Bupati Parigi Moutong patut diduga telah kehilangan seluruh hak, kehormatan, dan kelayakan moral maupun hukum untuk memimpin rakyat. Di mata hukum, patut diduga beliau telah gugur haknya sebagai penyelenggara negara; tidak ada tempat bagi mereka yang patut diduga melanggar aturan untuk tetap bertahta di atas amanah rakyat. Penggantiannya bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak guna menjaga marwah hukum dan kedaulatan kebenaran di bumi Parigi Moutong.

Kondisi ini membuat suara publik semakin menguat menuntut langkah tegas. Wakil Bupati Parigi Moutong patut diduga sangat tidak layak dan harus segera dicopot serta diganti saat ini juga. Tidak ada lagi waktu untuk menunda atau berkompromi dengan dugaan pelanggar hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong selaku wakil rakyat dan lembaga pengawas, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selaku garda terdepan penegak hukum, diharapkan tidak menutup mata dan telinga. Masyarakat menuntut keduanya segera bertindak tegas, berani, dan objektif. Segera keluarkan keputusan hukum, lakukan pemeriksaan mendalam, dan ambil langkah penggantian. Jangan sampai ketidakpastian ini semakin merusak citra pemerintahan dan membuat rakyat kehilangan kepercayaan sepenuhnya terhadap hukum negara. Penggantian Wakil Bupati adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nama baik daerah, mengembalikan wibawa hukum, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat yang telah lama menuntut kebenaran.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *