Mediatnipolri.com
SIGI, 20 MEI 2026 – Di bawah langit Kabupaten Sigi yang seharusnya menjadi saksi tegaknya kebenaran, sebuah peristiwa besar justru menyisakan tanda tanya raksasa di mata publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi secara resmi menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka sekaligus menahan mereka, terkait dugaan korupsi anggaran proyek yang merugikan negara hingga Rp767.000.000. Langkah ini awalnya dipuji sebagai bukti keberanian menegakkan hukum. Namun, seiring terungkapnya fakta-fakta baru, penanganan kasus ini berbalik menjadi sorotan tajam, bahkan menimbulkan kecurigaan mendalam bahwa di balik layar, justru ada tangan-tangan penegak hukum sendiri yang patut diduga ikut menikmati aliran uang haram tersebut.
Kini, bukan hanya kedua pejabat yang dikepung kasus, melainkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi sendiri berada di ujung tanduk kepercayaan. Masyarakat mulai bergidik ngeri, bertanya-tanya: apakah ini benar penegakan hukum, atau sekadar sandiwara panggung untuk menutupi kejahatan yang jauh lebih besar di baliknya?
KERUGIAN NEGARA Rp767 JUTA: UANG RAKYAT LENYAP, JEJAK MENGARAH KE ATAS
Angka Rp767 juta bukan sekadar deretan angka di atas kertas anggaran. Bagi warga Sigi, nilai fantastis itu adalah hak mereka yang dirampas paksa, uang yang seharusnya membangun kesejahteraan, namun justru ludes dikantongi segelintir orang berkuasa. Penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kajari Sigi memang telah membongkar bagaimana dana tersebut dimanipulasi, dipotong sistematis dari setiap proyek, dan berakhir di rekening pribadi dua pejabat utama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini berstatus tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Namun, fakta yang jauh lebih mengerikan perlahan terkuak: uang ratusan juta itu tidak dinikmati sendirian oleh kedua pejabat. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, ada bagian besar dari uang tersebut yang patut diduga disisihkan dan disetorkan ke pihak yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengawasi dan menindak, yaitu lingkungan Kejaksaan Negeri Sigi sendiri, bahkan langsung ke pucuk pimpinannya.
Publik kini bertanya dengan nada kecaman: Bagaimana mungkin penanganan kasus ini berjalan “lancar” dan tertutup rapat? Mengapa sejak awal tidak ada pengungkapan menyeluruh ke mana saja aliran dana itu berakhir? Dugaan kuat bermunculan, bahwa penangkapan dua pejabat ini hanyalah “kambing hitam”, sementara dalang sesungguhnya yang memegang kendali hukum justru duduk tenang, berkuasa, dan ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Hukum seharusnya mengikat sifat rakus penguasa, namun apa daya jika penguasa hukumnya sendiri yang paling rakus dan tamak?”
Pertanyaan besar ini kini menghantui setiap warga Sigi: Apakah Kejari Sigi sedang memberantas korupsi, atau sedang melindungi korupsi dengan cara menangkap bawahannya agar pemilik kekuasaan tetap aman?
PENEGAK HUKUM DIDUGA JADI BAGIAN KEJAHATAN, DASAR HUKUM BERBALIK MENGANCAM
Secara formil, penetapan tersangka ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pemenuhan alat bukti menurut KUHAP. Di atas kertas, prosedur tampak sah. Namun, di mata hukum yang sesungguhnya, jika terbukti Kepala Kejari Sigi patut diduga menerima bagian dari uang Rp767 juta itu, maka dosa dan hukumannya jauh lebih berat dibandingkan kedua pejabat yang ditahan.
Ia tidak hanya terancam pasal korupsi dan gratifikasi, tetapi juga terjerat Pasal Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Pemerasan dalam Jabatan, serta Tindak Pidana Menghalangi Penegakan Hukum. Ironisnya, pasal-pasal inilah yang seharusnya ia gunakan untuk menangkap penjahat, namun kini justru pasal itu yang menunggu untuk menjerat lehernya sendiri.
Tindakan penahanan yang dilakukan saat ini dinilai banyak pihak bukan murni demi hukum, melainkan strategi menutup mulut, mengamankan posisi, dan mencegah rahasia gelap terbongkar ke publik. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum kini terasa hambar dan palsu. Bagaimana mungkin ada kesetaraan, jika penegak hukumnya sendiri yang menjadi “rajanya” para koruptor?
Masyarakat menuntut jawaban: Mengapa penyidikan berhenti hanya di dua pejabat? Mengapa jejak aliran dana tidak ditelusuri sampai tuntas? Apakah karena ujung benangnya justru mengarah ke kantor Kajari sendiri? Ketidakjelasan ini semakin menguatkan anggapan bahwa hukum di Sigi sedang “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.
RAKYAT MENUNTUT KEBENARAN, KAJARI SIGI WAJIB DIPERIKSA DAN DIPROSES
Kisah penegakan hukum di Sigi ini tidak boleh berakhir hanya dengan dua pejabat di balik jeruji besi. Justru, peristiwa ini menjadi titik balik yang mengerikan bagi kepercayaan publik. Jika benar ada dugaan keterlibatan Kajari Sigi dalam aliran uang haram senilai ratusan juta itu, maka ini adalah aib terbesar sejarah penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Kita tidak sedang menyaksikan fajar baru keadilan, melainkan sedang menyaksikan betapa bahayanya jika kekuasaan hukum berada di tangan orang yang tidak jujur. Rakyat Sigi sudah cerdas, mereka tidak lagi mudah dibohongi dengan panggung sandiwara penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah wajib segera turun tangan, mengambil alih perkara ini, dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra. Jangan biarkan oknum yang seharusnya menjadi tameng keadilan, justru berubah menjadi perusak keadilan itu sendiri.
Ingatlah pesan keras ini kepada segenap penegak hukum: Siapa pun yang berani mencuri uang rakyat, dan siapa pun yang berani memakai jubah hukum namun hatinya busuk, tidak ada tempat aman baginya. Dinding punya telinga, dan kejahatan sebesar apa pun pasti akan terbongkar.
Saat ini, mata seluruh rakyat Sigi tertuju pada Kajari Sigi. Apakah beliau benar-benar penegak hukum, ataukah sesungguhnya dia adalah koruptor yang paling berkuasa? Jawabannya ada di tangan hukum, dan kebenaran akan segera membinasakan siapa saja yang bersalah.
Red
