
Kuningan – M T P
Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2026 di SLB Aulia Azzahra yang berlokasi di Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam. Proyek rehabilitasi sekolah tersebut diduga melanggar aturan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026.

Program revitalisasi itu diketahui menerima pagu anggaran sebesar Rp520.671.000. Dalam ketentuannya, pekerjaan seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yakni tim yang dibentuk untuk mengelola kegiatan revitalisasi secara penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan keuangan secara akuntabel dan sesuai standar.
Namun di lapangan, pekerjaan tersebut diduga justru diborongkan kepada pihak ketiga.
“Saya berasal dari Cimara, Kecamatan Cibeureum. Saya memborong tenaga sebesar Rp100 juta untuk dua bulan kerja. Harga segitu sudah mepet,” ujar Nana, pimpinan pekerja, saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, seluruh pekerja yang dibawanya berasal dari daerah yang sama dengannya dan tinggal sementara di lingkungan sekolah selama pekerjaan berlangsung.
“Tidak ada pekerja dari wilayah sekitar sekolah. Saya hanya memborong tenaga, sedangkan material dibelanjakan oleh pihak sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SLB Aulia Azzahra, Yuyu H., S.Pd., tidak dapat ditemui. Berdasarkan keterangan Rendi, salah seorang guru yang berada di lokasi, kepala sekolah sedang mengikuti kegiatan O2SN di Cilimus.
“Pak Kepala sedang mengikuti O2SN di Cilimus. Saya hanya menunggu MBG di sini,” kata Rendi.
Saat dimintai keterangan terkait proyek revitalisasi, ia mengaku tidak memahami teknis pembangunan karena bukan bagian dari panitia P2SP.
“Saya tidak paham, dan bukan panitia P2SP. Yang saya tahu hanya perbaikan atap saja. Nanti akan saya sampaikan ke kepala sekolah,” ujarnya.
Dugaan diborongkannya proyek revitalisasi tersebut mendapat sorotan keras dari Ketua LPI Tipikor Kabupaten Kuningan, M. Toha. Ia menilai pelaksanaan proyek berpotensi melanggar aturan dan harus menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kalau diborongkan, padahal program ini wajib dikerjakan secara swakelola, maka itu jelas melanggar. Kepala sekolah harus bertanggung jawab,” tegas Toha.
Menurutnya, proyek revitalisasi juga seharusnya melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan lingkungan.
“Mestinya warga sekitar sekolah ikut dilibatkan. Tapi ini malah diborongkan,” katanya.
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Saya akan mendorong dan meminta APH untuk menindaklanjuti persoalan ini. Apalagi jika dihitung antara besar anggaran dan beban pekerjaan, ada potensi kelebihan anggaran yang patut diduga,” pungkasnya.
(Red/Tim)
