Indramayu,Mediatnipolri-Pada hari jumat tanggal 29 mei 2026 Dalam rangka menjaga kearifan lokal dan menghormati tradisi masyarakat, Babinsa Koramil 1603/Lohbener melaksanakan patroli larangan kegiatan panen padi pada hari Jumat di wilayah Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Sertu Wasdi bersama pamong Desa Arahan Kidul sebagai bentuk kepedulian terhadap aturan adat dan budaya yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Supardi selaku Kuwu Desa Arahan Kidul,Sertu Wasdi anggota Koramil 1603/Lohbener,Wartono selaku Lurah Desa Arahan Kidul,Warsono selaku Wakil Lurah Desa Arahan Kidul,dan Edi selaku Raksabumi Desa Arahan Kidul.
Dalam pelaksanaannya, Babinsa bersama perangkat desa melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada warga agar tidak melaksanakan aktivitas panen padi pada hari Jumat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan hari ibadah.
Sertu Wasdi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menghormati kearifan lokal atau hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur masyarakat Desa Arahan Kidul.
“Selain menjaga kesakralan hari ibadah, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi konflik atau sengketa antar warga serta mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan masyarakat,” pungkas Babinsa.
Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan masyarakat tetap menjaga tradisi lokal yang positif serta terus menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan harmonis.
(Red*****)
