Mediatnipolri.com
PALU – Dugaan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas Kelas IIA Petobo kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredarnya informasi mengenai seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi yang diduga dapat mengakses telepon genggam dari dalam lingkungan lapas. Informasi terseb moodut kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih luas setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap pihak yang memberitakan persoalan tersebut.
Sejumlah wartawan dan aktivis mengaku menerima komunikasi dari seorang oknum petugas lapas yang dikenal dengan panggilan “Pindo”. Dalam komunikasi yang diklaim terekam dan terdokumentasi, oknum tersebut diduga meminta agar pemberitaan terkait persoalan di dalam lapas diturunkan atau dihapus.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi resmi, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Kalangan pers menilai bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menghambat penyampaian informasi kepada publik patut menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, substansi utama yang menjadi sorotan publik hingga saat ini adalah dugaan akses telepon genggam oleh narapidana kasus korupsi dari dalam lapas. Jika dugaan tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan resmi, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan.
Program pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) selama ini menjadi salah satu agenda utama pembenahan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan telepon genggam di dalam lapas semestinya dijawab melalui transparansi dan pemeriksaan yang objektif.
Masyarakat Kota Palu kini menaruh perhatian besar terhadap respons pimpinan lembaga pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Banyak pihak menilai bahwa langkah cepat dan terbuka akan jauh lebih efektif dalam menjaga kepercayaan publik dibanding membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan yang memadai.
Sejumlah aktivis juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik antara individu dengan individu. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika informasi yang beredar tidak benar, maka bantahlah dengan data dan fakta. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka publik berhak mengetahui bahwa ada langkah korektif yang dilakukan. Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Palu.
Desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Petobo pun semakin menguat. Warga berharap pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dapat melakukan penelusuran secara profesional, independen, dan terbuka terhadap seluruh informasi yang berkembang.
Menurut sejumlah kalangan, persoalan ini sesungguhnya sederhana: apabila tidak ada pelanggaran, maka hasil pemeriksaan akan menjelaskannya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Publik juga berharap agar seluruh aparatur yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan senantiasa menjunjung tinggi etika pelayanan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam merespons berbagai dugaan yang telah menjadi perbincangan publik tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang satu narapidana, satu petugas, atau satu pemberitaan. Yang sedang diuji adalah sejauh mana lembaga negara mampu menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian, serta bahwa kritik dan pengawasan publik tidak dijawab dengan tekanan, melainkan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.
Red
