Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN – Gerak cepat Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 3×24 jam sejak peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku berhasil diidentifikasi, diburu, dan ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau.
Pelaku diketahui bernama Anton Adha Bin Samsudin (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu. Ia ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH dan personel lainnya pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pembunuhan terhadap korban Rusdianto Bin Mun (45), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang terjadi pada Rabu 3 Juni 2026 dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah pondok yang berada di area kebun karet Desa Tanjung Dalam. Tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis parang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kening kanan, kepala bagian atas, serta kepala bagian belakang atas hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polsek Keluang dengan Satreskrim Polres Musi Banyuasin dalam melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 3×24 jam. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lubuk Linggau dan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Apriansyah.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena menyimpan dendam terhadap korban yang disebut sering melakukan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap dirinya.
“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah karena pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Namun demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, serta satu bilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari keluarga korban. Zaini, kakak kandung korban Rusdianto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolsek Keluang beserta seluruh personel yang telah bekerja keras menangkap pelaku.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Keluang AKP Apriansyah beserta seluruh jajaran dan Tim Satreskrim Polres Muba yang telah bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan adik kami. Kami sangat mengapresiasi kerja keras aparat sehingga keluarga mendapatkan kejelasan dan keadilan,” ujar Zaini.
Ia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memperoleh putusan yang seadil-adilnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semoga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
