Mediatnipolri.com
Ibu rumah tangga(IRT)LK (30) menjadi korban penganiayaan dalam rumah tangga(KDRT)oleh suaminya sendiri YO,Motif penganiayaan tersebut dipicu hal sepele yang tidak masuk diakal dan rasa cemburu yang berlebih.
Korban telah melaporkan suaminya YO ke SPKT Polda Sumsel Nomor :STTLP/546/IV/2026/SPKT/ Polda Sumsel.
Korban mengalami tindak kekerasan dikediaman sendiri pada tanggal 14/4/2026 pukul 06.00 wib,jalan pinang ruko Grand Nirwana Residence blok R no 5 Rambutan,Banyuasin Sumsel.
“Selesai acara pernikahan kami tinggal dirumah orang tua suami,diawal pernikahan semuanya berjalan baik,disaat saya hamil anak pertama perubahan sifat mulai berubah menjadi temperamental,dengan alasan yang tidak masuk diakal dan cemburu yang berlebih”.
“11 tahun aku mempertahankan rumah tangga ini aku takut untuk membuka suara karena dia selalu mengancam ingin membunuhku,Kejadian sudah berulang kepala aku dibenturkan ditembok sampai aku dirawat di rumah sakit Hermina,leher dicekik dan ditendang,dia melakukan berulang-ulang dan tindak kekerasan yang sering aku alami didepan ketiga anak kami menyaksikan,aku sudah tidak tahan lagi,dan ketiga anak saya benar-benar trauma dengan kejadian yang sering terjadi,keluhnya”.
Ibu muda beranak 3 ini meminta keadilan di Polda Sumsel atas tindak kekerasan yang dialaminya,agar terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.”laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga(KDRT)telah diterima dan insyaallah akan kami proses dan ditindaklanjuti, singkatnya”.
