Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Masyarakat Diminta Kenali Tugas dan Larangan Petugas BPS

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Masyarakat Diminta Kenali Tugas dan Larangan Petugas BPS

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Sensus Ekonomi (SE) 2026, sebuah kegiatan pendataan nasional yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sensus Ekonomi selalu dilaksanakan pada tahun yang berakhiran angka 6, dengan pelaksanaan sebelumnya pada tahun 1986, 1996, 2006, 2016, dan kini memasuki pelaksanaan kelima pada 2026.

Sensus Ekonomi bertujuan mendata seluruh kegiatan usaha di luar sektor pertanian. Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, perencanaan pembangunan ekonomi, serta mendorong pertumbuhan usaha yang lebih tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas BPS dibekali pedoman kerja dan kode etik yang wajib dipatuhi. Salah satu ketentuan terpenting adalah menjaga kerahasiaan data responden. Seluruh informasi yang diperoleh hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh disebarluaskan kepada pihak mana pun.

Selain itu, petugas dilarang menggunakan data hasil sensus untuk kepentingan pribadi, komersial, perpajakan, audit, maupun investigasi. Hasil sensus hanya dipublikasikan dalam bentuk data agregat atau ringkasan statistik tanpa mengungkap identitas usaha yang didata.

Petugas juga dilarang meminta biaya, hadiah, imbalan, maupun gratifikasi kepada responden. Mereka wajib bekerja secara profesional, jujur, dan mencatat data sesuai kondisi yang sebenarnya tanpa mengubah atau memalsukan hasil pendataan.

Untuk menjamin keabsahan proses sensus, setiap petugas wajib membawa identitas resmi, seperti rompi, tanda pengenal, surat tugas, dan perangkat pendataan yang diterbitkan oleh BPS. Petugas juga tidak diperkenankan melakukan intimidasi, paksaan, ataupun menyalahgunakan kewenangan selama menjalankan tugas.

Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang benar kepada petugas resmi BPS. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, permintaan uang, atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kantor BPS kabupaten atau kota setempat dengan menyertakan nama petugas, lokasi, waktu kejadian, serta bukti pendukung apabila tersedia.

Dengan dukungan masyarakat dan profesionalisme petugas, Sensus Ekonomi 2026 diharapkan menghasilkan data yang akurat, terpercaya, dan mampu menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan.

(Kaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *