Indramayu,Mediatnipolri-Masyarakat dan para petani Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kepala Desa Duriyan yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib petani melalui program normalisasi saluran irigasi.
Menurut warga, normalisasi kali maupun saluran irigasi sekunder dan tersier sangat dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pasokan air ke lahan pertanian sehingga mampu meningkatkan produktivitas padi sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
“Kami sangat setuju dengan adanya kegiatan normalisasi kali dan saluran irigasi demi meningkatkan pemenuhan kebutuhan air sawah sehingga hasil panen petani semakin meningkat,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Sabtu (4/7/2026).
Namun demikian, masyarakat menegaskan bahwa dukungan terhadap program tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik yang menyimpang dari tujuan normalisasi.
Warga menjelaskan bahwa tujuan normalisasi yang sesuai aturan di antaranya adalah mengembalikan fungsi irigasi dengan membersihkan sedimentasi agar aliran air kembali lancar, memperkuat struktur tanggul melalui pengurugan dan pemadatan, mencegah banjir maupun kekeringan, serta menjaga keberlangsungan jaringan irigasi pada lahan sawah yang dilindungi. Hal tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lahan pertanian.
Masyarakat juga menegaskan sejumlah larangan keras dalam pelaksanaan normalisasi, yaitu hasil kerukan tidak boleh diperjualbelikan atau diangkut keluar lokasi, melainkan wajib dimanfaatkan untuk memperkuat dan meninggikan tanggul di lokasi yang sama. Selain itu, pengerukan tidak boleh melebihi batas aman maupun mengikis badan tanggul sehingga berpotensi merusak konstruksi irigasi.
Di sisi lain, berdasarkan temuan warga di lapangan, muncul dugaan adanya aktivitas pengangkutan tanah hasil kerukan menggunakan puluhan dump truck keluar dari lokasi pekerjaan. Menurut mereka, apabila benar tanah tersebut diperjualbelikan, maka tindakan itu dinilai bertentangan dengan tujuan utama normalisasi irigasi.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tinumpuk agar segera menghentikan aktivitas yang diduga berkedok normalisasi apabila terbukti terjadi penyalahgunaan berupa pengangkutan dan penjualan tanah hasil kerukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta pemerintah desa segera menghentikan aktivitas tersebut apabila terbukti menyimpang dari tujuan normalisasi. Program ini harus benar-benar berpihak kepada petani, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat juga memperingatkan bahwa apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung dan terbukti terdapat praktik jual beli tanah urug berkedok normalisasi, mereka akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Warga mengaku akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tinumpuk maupun pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
(Kaperwil Jabar)
