Lubuk kembang mediaTNIPolri.com Pemerintah Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pada Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun I.
Adapun rincian kegiatan sebagai berikut:
– Nama Kegiatan: Pembangunan Rehabilitasi Tembok Penahan Tanah (TPT)
– Volume: 28 Meter
– Lokasi: Dusun I, Desa Lubuk Kembang
– Total Dana: Rp97.193.000
– Sumber Dana: Dana Desa (DD)
– Pelaksana: TPKAD
Kegiatan ini merupakan salah satu hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang menjadi prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rehabilitasi tembok penahan tanah diharapkan dapat meningkatkan keamanan lingkungan, mencegah terjadinya longsor, serta mendukung aktivitas masyarakat, khususnya warga Dusun I.
Dalam wawancara, Alpian menyampaikan harapannya agar pembangunan pada tahun 2026 ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Lubuk Kembang.
“Kami berharap pembangunan rehabilitasi tembok penahan tanah ini dapat memberikan rasa aman dan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Dusun I. Semoga hasil pembangunan ini dapat dirasakan dalam jangka panjang dan mendukung kemajuan Desa Lubuk Kembang,” ujar Alpian.
Pemerintah Desa Lubuk Kembang berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan memelihara hasil pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh warga desa.
