‎PIP untuk Siswa atau Bayar Tunggakan? Dugaan Potongan Rp600 Ribu di MTs Darul Masholeh Mencuat

‎PIP untuk Siswa atau Bayar Tunggakan? Dugaan Potongan Rp600 Ribu di MTs Darul Masholeh Mencuat

Spread the love

‎CIREBON, Mediatnipolri.com – Sejumlah persoalan terkait administrasi pendidikan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MTs Darul Masholeh, Kedung Menjangan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

‎Kali ini terkait raport milik seorang siswi yang disebut sempat mengalami kesulitan untuk diambil setelah yang bersangkutan pindah ke sekolah lain.

‎Persoalan tersebut disampaikan keluarga Putri Alika, mantan siswi MTs Darul Masholeh. Menurut keterangan keluarga, proses pengambilan raport sempat mengalami kendala sehingga pihak keluarga meminta pendampingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak sekolah, raport Putri Alika akhirnya diserahkan kepada perwakilan keluarga, yakni kakaknya. Penyerahan raport tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) di ruang Tata Usaha dan administrasi keuangan MTs Darul Masholeh.

‎Namun, persoalan lain kemudian mencuat terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima Putri Alika.

‎Berdasarkan keterangan keluarga, dana PIP yang seharusnya diterima sebesar Rp750.000 disebut hanya diterima sebesar Rp150.000.

‎Sementara, sebesar Rp600.000 lainnya diduga dipotong oleh pihak sekolah dengan alasan untuk pembayaran tunggakan atau kewajiban siswa kepada sekolah.

‎Pihak keluarga mempertanyakan dasar pemotongan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, dana bantuan PIP merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat.

‎Keluarga juga mengaku menemukan adanya perbedaan informasi terkait sejumlah pembayaran administrasi sekolah.

‎Menurut mereka, terdapat pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan, tetapi masih disebut sebagai tunggakan oleh pihak sekolah. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orangtua siswa.

‎Persoalan semakin menjadi perhatian setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Dalam proses konfirmasi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara pihak sekolah dengan sejumlah pihak yang hadir.

‎Kepala MTs Darul Masholeh, Lilis, disebut mempertanyakan kedatangan wartawan yang melakukan konfirmasi terkait persoalan raport dan dana PIP.

‎Berdasarkan keterangan keluarga, seorang guru MI berinisial S yang sebelumnya menjadi penghubung untuk mempertemukan wartawan dengan pihak sekolah juga sempat mendapat teguran. Namun, S membantah dirinya membawa wartawan ke sekolah untuk kepentingan tertentu.

‎Sementara itu, Ketua Yayasan Darul Masholeh disebut tidak berada di lokasi ketika wartawan melakukan konfirmasi sehingga belum dapat dimintai keterangan secara langsung mengenai persoalan tersebut.

‎Dalam proses konfirmasi, pihak keluarga kembali mempertanyakan dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp600.000 dari total bantuan Rp750.000 yang diterima Putri Alika.

‎Menurut keterangan keluarga, siswa hanya menerima uang sebesar Rp150.000, sedangkan sisanya diminta kembali oleh pihak sekolah dengan alasan masih terdapat kewajiban atau tunggakan yang harus dibayarkan.

‎Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, untuk memastikan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana PIP di lingkungan madrasah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Keluarga juga menyebut adanya orangtua siswa lain yang mengaku mengalami persoalan serupa terkait penyaluran dana PIP. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

‎Atas munculnya persoalan tersebut, pihak keluarga meminta Kementerian Agama melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana pendidikan dan penyaluran PIP di MTs Darul Masholeh.

‎Selain itu, dugaan adanya pemotongan dana PIP juga diharapkan dapat ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum dan prosedur yang sah dalam penggunaannya untuk membayar kewajiban siswa kepada sekolah.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan pemotongan dana PIP tersebut, termasuk dasar dan mekanisme penggunaannya.

‎Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala MTs Darul Masholeh dan pengurus Yayasan Darul Masholeh masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

‎Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

‎Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan bantuan pendidikan, diharapkan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *