Camat Betung Fasilitasi Mediasi antara PTPN VII Betung Krawo dan Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam

Camat Betung Fasilitasi Mediasi antara PTPN VII Betung Krawo dan Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam

Spread the love

Mediatnipolri.com

Betung, 23 Juli 2026 – Camat Betung, Dino Suryadinata, memfasilitasi mediasi antara PTPN VII Betung Krawo dengan Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Kantor Camat Betung.

Mediasi tersebut digelar sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas berbagai persoalan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Betung Krawo yang menjadi perhatian Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam.

Dalam pertemuan tersebut, Wiwin, selaku Asisten Umum PTPN VII, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan fotokopi Sertifikat HGU, Surat Keputusan Pemberian maupun Perpanjangan HGU, peta bidang letak HGU, serta dokumen legalitas lainnya sebagaimana diminta oleh kelompok tani. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut merupakan kewenangan kantor pusat. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini PTPN VII masih dalam proses perpanjangan HGU.

Sementara itu, kuasa Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Indra Setiawan, S.E., yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, masa berlaku HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024. Ia mempertanyakan kejelasan status pembayaran pajak apabila HGU telah berakhir, serta mempertanyakan pihak yang menikmati hasil produksi kebun tersebut.

Selain itu, Indra juga menyampaikan bahwa sejak berdirinya PTPN VII Betung Krawo, masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan dalam program plasma, padahal menurutnya terdapat Surat Keputusan Gubernur yang mengatur mengenai pelaksanaan plasma di kawasan tersebut. Hingga saat ini, menurutnya, kewajiban tersebut belum pernah direalisasikan oleh PTPN VII.

Di sisi lain, Abdul Hanif, Ketua Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam yang merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani, menegaskan bahwa menurut pandangan kelompok tani, PTPN VII tidak lagi memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut apabila masa berlaku HGU telah berakhir. Ia menyatakan kelompok tani berharap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan hak atas lahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi berbagai penyampaian dalam forum tersebut, Camat Betung Dino Suryadinata meminta agar PTPN VII menyampaikan seluruh aspirasi, tuntutan, dan masukan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam kepada pimpinan PTPN VII untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut.

Mediasi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Para pihak menyampaikan pandangan masing-masing, sementara Pemerintah Kecamatan Betung berperan sebagai fasilitator dialog guna menjaga komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *