Mediatnipolri.com
Banyuasin – Ratusan anggota Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Persatuan Masyarakat Rimba Asam dari Kecamatan Betung menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Senin. 03 Agustus 2026 Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses permohonan pemanfaatan lahan eks HGU PTPN VII yang telah diajukan oleh kelompok tani.

Dalam orasinya, Ketua GAPOKTAN Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Abdul Hanif, meminta agar permohonan pemanfaatan tanah eks HGU PTPN VII segera ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanif menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman pihaknya, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan penolakan terhadap perpanjangan maupun penerbitan HGU baru atas lahan tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi dan pihak Kantor Pertanahan, GAPOKTAN menyampaikan lima poin tuntutan, yaitu:
1. Mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin segera memberikan kepastian atas permohonan yang telah diajukan terkait lahan bekas HGU PTPN VII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.
3. Meminta status hukum dan administrasi lahan disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Menyatakan kesiapan mengikuti mediasi, rapat koordinasi, maupun proses klarifikasi yang difasilitasi pemerintah guna memperoleh penyelesaian yang adil.
5. Menolak perpanjangan maupun penerbitan HGU baru atas eks HGU PTPN VII Betung Krawo serta menyatakan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui langkah-langkah yang sah menurut hukum, termasuk penyampaian aspirasi secara damai dan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan, Deni Hayatudin, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi serta memperjuangkan hak-hak kelompok tani dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Syarif, yang menerima langsung aspirasi massa menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGU telah diatur oleh ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada dasarnya perpanjangan HGU telah diatur dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN. Kami tidak serta-merta melaksanakannya, tetapi mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek kewilayahan dan aspek kemasyarakatan. Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini kami terima dan akan kami teruskan kepada Kementerian ATR/BPN,” ujar Syarif.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan sekaligus Kuasa GAPOKTAN Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Indra Setiawan, SE, meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin agar aspirasi masyarakat segera dibuatkan resume dan mendapatkan atensi dari pemerintah.
Menurut Indra, sejak berdirinya PTPN VII Betung Krawo hingga berakhirnya HGU, masyarakat sekitar belum pernah memperoleh fasilitas plasma sebagaimana yang diharapkan. Ia menilai masyarakat Rimba Asam selama ini hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Indra juga mengutip Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah serta menikmati manfaatnya bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Selain itu, Indra menyampaikan pandangannya bahwa apabila HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku, maka status tanah menjadi tanah yang dikuasai negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Aksi damai yang diikuti sekitar 200 anggota kelompok tani tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Peserta aksi berasal dari Kelompok Tani I, Kelompok Tani II, Kelompok Tani III, Kelompok Tani IV, Kelompok Tani V, serta Kelompok Harapan Jaya II. Dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Persatuan Masyarakat Rimba Asam.
Setelah penyampaian aspirasi diterima oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, massa membubarkan diri dengan tertib.
Reza js
