KARAWANG – Keluhan warga terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di Jalan Kertasari, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah desa, aparat terkait, dan penegak hukum.
Lokasi yang disebut warga berada tepat sebelum gerbang masuk Perumahan Tatar Endah arah Leuweung Sereh. Ironisnya, menurut sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi Tramadol masih kerap terlihat, terutama pada pagi hari. Beberapa orang datang silih berganti dan diduga melakukan transaksi secara COD di sebuah warung yang disebut-sebut berkedok konter pulsa.
Warga berinisial W mengaku heran mengapa dugaan aktivitas tersebut seolah terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata yang terlihat oleh masyarakat.
“Lokasinya bukan di pelosok, tapi di depan perumahan. Banyak warga yang tahu dan resah. Kalau memang ada dugaan seperti itu, kenapa tidak segera dicek?” ujarnya.
Pertanyaan besar pun muncul. Apakah laporan dan keresahan masyarakat belum cukup menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lapangan? Ataukah peredaran obat keras ilegal sudah dianggap hal biasa hingga luput dari perhatian?
Tramadol bukanlah jajanan biasa. Obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter itu kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja untuk mendapatkan efek tertentu. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial lainnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi yang dikeluhkan warga berada dekat dengan lingkungan permukiman. Setiap hari anak-anak dan remaja melintas di kawasan tersebut. Jika dugaan itu benar, maka generasi muda menjadi pihak yang paling terancam.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah muncul korban atau kasus yang lebih besar.
Pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup hanya dengan slogan. Dibutuhkan keberanian, pengawasan, dan tindakan nyata di lapangan. Warga sudah menyampaikan keresahannya. Kini publik menunggu, apakah aparat akan merespons atau memilih membiarkan dugaan tersebut terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Karawang tidak akan bersih dari peredaran obat keras ilegal jika laporan warga hanya berhenti menjadi cerita tanpa tindak lanjut.
