3 Kali Mangkir Dipersidangan Lembaga SIRA dan PST Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Panggil Paksa Harmizon

3 Kali Mangkir Dipersidangan Lembaga SIRA dan PST Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Panggil Paksa Harmizon

Spread the love

PALEMBANG — Puluhan massa yang tergabung dalam SIRA, PST pemerhati situasi terkini menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Dalam pernyataannya, SIRA-PST meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tekanan maupun intervensi terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, penuntut umum, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

SIRA-PST menegaskan bahwa kebenaran dalam perkara harus ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini, kepentingan politik, ataupun kepentingan kelompok tertentu.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa melalui proses hukum. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah keadilan,” demikian pernyataan SIRA-PST.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal penggunaan uang rakyat dan mendorong proses penegakan hukum yang adil, transparan, serta berintegritas.
Menurut SIRA-PST, apabila seseorang tidak terlibat dalam perkara tersebut, proses hukum harus membuktikannya. Sebaliknya, apabila seseorang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan uang rakyat menjadi lahan permainan. Jangan biarkan proses hukum berhenti pada permukaan. Jangan ada kekebalan hukum bagi siapa pun,” tegas mereka.

Dalam pernyataan tersebut, SIRA-PST menyebut sikap yang disampaikan didasarkan pada hasil kajian, informasi, dan sejumlah dokumen yang telah diperoleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/FT1/06/2026 serta informasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap tersangka Raga Alam Sakti.

Pengadilan Pastikan Hakim Independen
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Chandra Gotama bersama Henry selaku Juru Bicara dan Humas Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan sejumlah penjelasan terkait proses persidangan perkara tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mengenai saksi Harmizon. Berdasarkan informasi yang disampaikan, saksi tersebut telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Pihak Pengadilan Negeri Palembang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, kewajiban menghadirkan saksi pada prinsipnya berada pada Jaksa Penuntut Umum.

Namun, apabila saksi tidak hadir dan keberadaannya dinilai diperlukan dalam proses persidangan, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan saksi, pihak pengadilan juga menegaskan independensi majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.
Majelis Hakim dipastikan menjalankan tugas secara independen dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun. Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa SIRA-PST juga akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Pihak Pengadilan Negeri Palembang memastikan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SIRA-PST selanjutnya menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik secara konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab terhadap perkembangan perkara tersebut, dengan tetap menghormati independensi peradilan, asas praduga tak bersalah, serta seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa tujuan utama pengawalan perkara bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh fakta diuji secara terbuka dan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum.

“Korupsi harus dibongkar. Fakta harus diuji. Keadilan harus ditegakkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *