Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.
Dewan Hakim Syarhil MTQ Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
Utang merupakan bagian dari dinamika kehidupan ekonomi manusia. Dalam masyarakat modern, seseorang dapat berutang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, pendidikan, kendaraan, modal usaha, ataupun kebutuhan lainnya. Namun, keberadaan utang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat. Persoalan utang dan zakat harus dilihat secara utuh berdasarkan kondisi harta, jenis utang, kemampuan ekonomi, serta ketentuan fikih yang menjadi dasar perhitungan.
Zakat dalam Islam bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Zakat mempunyai potensi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara produktif dan tepat sasaran. Penelitian Herianingrum et al. menunjukkan bahwa pemberdayaan melalui zakat dapat diarahkan untuk meningkatkan kondisi ekonomi mustahik dan mengurangi kemiskinan (Herianingrum et al., 2024:643–660).
Universitas Airlangga
Karena itu, ungkapan “Saya masih memiliki utang kepada bank, maka saya tidak wajib membayar zakat” tidak dapat dijadikan kesimpulan secara otomatis. Persoalan tersebut memerlukan perhitungan dan pertimbangan fikih. Memiliki utang tidak selalu berarti seseorang berada dalam kondisi miskin atau tidak mampu. Seseorang dapat memiliki cicilan dalam jumlah besar, tetapi pada saat yang sama mempunyai penghasilan tetap, tabungan, investasi, usaha, dan aset yang cukup.
Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang mempunyai utang dan orang yang benar-benar terlilit utang. Al-Qur’an menyebut al-ghārimīn sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Kajian Yamaludin et al. menunjukkan bahwa konsep gharimin berkaitan dengan debitur yang benar-benar membutuhkan pertolongan, termasuk mereka yang menghadapi risiko keberlanjutan ekonomi akibat beban utang (Yamaludin et al., 2024:988–1008).
ScienceDirect
Dengan demikian, tidak setiap orang yang mempunyai cicilan bank otomatis termasuk gharimin. Seseorang yang memiliki KPR selama belasan tahun, misalnya, tetapi mempunyai penghasilan memadai dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak serta-merta dapat menyatakan dirinya sebagai penerima zakat hanya karena memiliki kewajiban cicilan. Kondisi ekonomi yang sebenarnya harus menjadi bagian dari penilaian.
Sebaliknya, seseorang yang benar-benar mengalami kesulitan akibat utang dan tidak mampu memenuhi kewajibannya dapat berada dalam kondisi yang berbeda. Dalam konteks inilah zakat memiliki fungsi perlindungan sosial. Penelitian Yamaludin et al. menunjukkan bahwa distribusi zakat dapat membantu mengurangi beban debitur yang benar-benar membutuhkan dan mencegah mereka jatuh ke dalam kondisi gagal bayar yang semakin berat (Yamaludin et al., 2024:988–1008).
ScienceDirect
Persoalan zakat juga harus diletakkan dalam kerangka kejujuran dan amanah. Jangan sampai seseorang menjadikan utang sebagai alasan untuk menghindari zakat, sementara secara ekonomi ia masih hidup berkecukupan. Mengurangi kewajiban zakat dengan alasan utang tanpa memahami ketentuan fikih bukanlah sikap yang bijaksana. Harta yang dimiliki seorang muslim pada hakikatnya merupakan amanah yang di dalamnya terdapat tanggung jawab kepada Allah SWT dan tanggung jawab sosial kepada sesama.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh memandang zakat hanya sebagai kewajiban mengeluarkan harta tanpa memperhatikan keadaan mustahik. Penelitian mengenai zakat di Indonesia menunjukkan bahwa program pemberdayaan zakat dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan dan potensi mustahik sehingga memberikan dampak yang lebih berkelanjutan terhadap kehidupan ekonomi mereka (Herianingrum et al., 2024:643–660).
FEB Unair +1
Karena itu, persoalan utang dan zakat seharusnya tidak ditempatkan dalam pola pikir “utang atau zakat”. Keduanya memiliki kedudukan masing-masing. Utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan kepada pihak yang memberikan pinjaman, sedangkan zakat merupakan kewajiban syariat apabila seseorang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika utang tersebut merupakan pinjaman jangka panjang. KPR, misalnya, memiliki tenor bertahun-tahun. Tidak tepat jika setiap orang langsung menyimpulkan bahwa seluruh sisa pinjaman jangka panjang harus menghapus seluruh harta yang dimilikinya dari perhitungan zakat. Demikian pula tidak tepat apabila semua jenis utang sama sekali tidak diperhitungkan. Dalam masalah seperti ini, seseorang perlu merujuk kepada pendapat ulama atau ahli fikih yang kompeten dan memilih metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian akademik juga menunjukkan bahwa zakat memiliki keterkaitan dengan perilaku dan keputusan ekonomi. Sanusi membahas hubungan zakat dengan struktur modal dalam perspektif keuangan Islam, yang menunjukkan bahwa zakat tidak dapat dilepaskan dari pembahasan ekonomi dan pengelolaan kekayaan secara lebih luas (Sanusi, 2014:89–111).
ResearchGate
Namun, ada satu hal yang harus dipisahkan secara jelas. Kewajiban membayar zakat dan hukum akad pinjaman bank adalah dua persoalan yang berbeda. Pertanyaan apakah utang mengurangi perhitungan zakat merupakan persoalan fikih zakat. Sementara pertanyaan mengenai bunga, riba, akad kredit, dan mekanisme pembiayaan merupakan persoalan fikih muamalah. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Pada akhirnya, persoalan zakat bukan sekadar persoalan hitung-hitungan rupiah. Di dalamnya terdapat nilai amanah, kejujuran, kepedulian, keadilan, dan ketakwaan. Orang yang mampu tidak seharusnya mencari alasan untuk menghindari kewajiban zakat. Sebaliknya, orang yang benar-benar berada dalam kesulitan karena utang harus mendapatkan perhatian dan bantuan melalui mekanisme zakat.
Maka, berutang kepada bank bukan alasan otomatis untuk meninggalkan zakat. Yang benar adalah menghitung harta dan kewajiban secara jujur, memahami ketentuan fikih, mempertimbangkan jenis dan jatuh tempo utang, serta memastikan apakah harta yang dimiliki masih memenuhi syarat wajib zakat.
Zakat pada akhirnya bukan sekadar mengurangi harta, tetapi membersihkan harta dan membangun kepedulian sosial. Ketika zakat dikelola secara tepat, ia dapat menjadi kekuatan ekonomi yang membantu masyarakat keluar dari kemiskinan dan kesulitan hidup (Herianingrum et al., 2024:643–660).
Universitas Airlangga
Utang adalah amanah yang harus diselesaikan kepada manusia. Zakat adalah amanah yang harus ditunaikan karena Allah SWT. Keduanya membutuhkan kejujuran, ilmu, tanggung jawab, dan ketakwaan.
Daftar pustaka
Herianingrum, S., Supriani, I., Sukmana, R., Effendie, E., Widiastuti, T., Fauzi, Q., & Shofawati, A. (2024). Zakat as an instrument of poverty reduction in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(4), 643–660. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2021-0307
Universitas Airlangga
Sanusi, N. A. (2014). The dynamics of capital structure in the presence of zakat and corporate tax. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 7(1), 89–111. https://doi.org/10.1108/IMEFM-11-2011-0083
ResearchGate
Yamaludin, S. M., Syed Alwi, S. F., Rosman, R., & Khamis, M. R. (2024). The role of zakat distribution on the sustainability of gharimin (genuine debtors) in Islamic financial institutions in Malaysia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(6), 988–1008. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2023-0004
irep.iium.edu.my +1
