Koramil 1611 Losarang Hadiri Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026

Koramil 1611 Losarang Hadiri Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2026 Koramil 1611 Losarang turut menghadiri kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026, bertempat di Balai Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan tersebut, Pelda Iksan selaku anggota Koramil 1611 Losarang hadir bersama jajaran pemerintah desa, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat Desa Pegagan.

Turut hadir Kepala Seksi Pendaftaran BPN, Ukon Setiawan, S.ST., M.H., beserta empat anggota, Kuwu Desa Pegagan Sofyan, SP, Babinsa Desa Pegagan Pelda Iksan, Bhabinkamtibmas Bripka Arifinal, serta perwakilan masyarakat Desa Pegagan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai program PTSL terintegrasi ILASPP. Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab sebelum kegiatan ditutup.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang dapat didaftarkan melalui kegiatan ini antara lain tanah yang belum bersertifikat, tanah wakaf, serta tanah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat namun belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap.

Program PTSL pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Adapun biaya persiapan PTSL sebesar Rp150.000 umumnya mengacu pada ketentuan SKB 3 Menteri dan diperuntukkan bagi kebutuhan persiapan di tingkat desa/kelurahan. Penggunaannya antara lain untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok batas tanah, pengadaan materai, serta operasional petugas atau masyarakat dalam kegiatan persiapan dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran program pemerintah sekaligus mempererat koordinasi antara TNI, pemerintah desa, BPN, kepolisian, dan masyarakat.

Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Pegagan diharapkan memahami prosedur PTSL dengan baik serta dapat memanfaatkan program tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses legalisasi aset tanah masyarakat dapat berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Pada prinsipnya, program ini sangat baik dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” pungkasnya.

(Red*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *