Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN – Keberadaan sebuah Truk Hino bernomor polisi BG 8403 UI yang berada di Mapolsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Truk yang sebelumnya diamankan aparat karena diduga mengangkut minyak ilegal dari wilayah Belide tersebut, kini dari pantauan awak media pada Rabu (12/8/2026), kendaraan tersebut sudah tidak terlihat lagi berada di Mapolsek Tungkal Jaya.
Hilangnya keberadaan kendaraan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih ketika pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status maupun keberadaan truk tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Tungkal Jaya terkait keberadaan dan status hukum Truk Hino BG 8403 UI belum mendapatkan penjelasan. Hal serupa juga terjadi ketika dikonfirmasi kepada Unit Pidsus Polres Muba.
Hal itu memunculkan spekulasi atau dugaan liar di tengah masyarakat, bahwa kendaraan tersebut telah dilepaskan, karena sudah ada kesepakatan antara Mafia Minyak Ilegal dengan oknum aparat.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Menurut Desri, apabila benar kendaraan itu sebelumnya diamankan dalam rangka penanganan dugaan kasus minyak ilegal, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum serta proses yang menyebabkan kendaraan tersebut tidak lagi berada di Mapolsek Tungkal Jaya.
“Kami meminta penjelasan secara terbuka, sebenarnya bagaimana status Truk Hino tersebut. Kalau memang sudah dilepaskan, apa dasar hukumnya dan siapa yang memberikan kewenangan untuk melepaskan kendaraan itu,” ujar Desri.
Desri menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak maupun menuduh adanya permainan dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, sikap diam aparat justru dapat menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di masyarakat.
“Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, masyarakat kemudian menduga-duga ada kesepakatan antara pemain minyak ilegal dengan oknum aparat. Dugaan itu harus dijawab dengan pemeriksaan dan penjelasan yang transparan,” tegasnya.
Desri juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan serta Propam Polres Muba turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penanganan kendaraan tersebut telah sesuai prosedur.
“Kami meminta Propam Polda Sumsel dan Propam Polres Muba turun tangan. Periksa seluruh prosesnya, mulai dari kapan kendaraan diamankan, siapa yang menangani, apa status hukumnya, sampai bagaimana kendaraan tersebut bisa tidak lagi berada di Mapolsek,” katanya.
Senada, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, meminta pimpinan kepolisian tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal dilakukan secara tebang pilih.
“Kami mempertanyakan keberadaan truk tersebut. Sebelumnya kendaraan itu diketahui berada di Mapolsek Tungkal Jaya, tetapi sekarang sudah tidak ada. Publik membutuhkan penjelasan resmi, bukan diam,” ujar Boni.
Boni mengatakan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan dilindungi. Kami meminta Kapolsek Tungkal Jaya dan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya dievaluasi, bahkan dicopot apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Begitu juga Kanit Pidsus Polres Muba harus dievaluasi dan dicopot apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boni menyebut LSM POSE RI bersama Ormas Barikade 98 Muba berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian.
“Kami bersama POSE RI akan melakukan aksi. Tuntutan kami jelas, minta persoalan Truk Hino ini dibuka secara terang-benderang dan Propam turun melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta evaluasi terhadap Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya serta Kanit Pidsus Polres Muba,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Tungkal Jaya maupun Unit Pidsus Polres Muba mengenai keberadaan Truk Hino BG 8403 UI, termasuk apakah kendaraan tersebut telah dilepaskan, dipindahkan, atau memiliki status hukum lainnya.
(*)
