Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN- Pasca viralnya pemberitaan mengenai keberadaan sebuah Truk Hino yang sebelumnya disebut sempat ditahan di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya karena diduga terkait pengangkutan minyak ilegal, pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan.
Sebelumnya, keberadaan kendaraan tersebut menjadi sorotan setelah disebut tidak lagi berada di Mapolsek Tungkal Jaya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status kendaraan serta penanganan minyak mentah yang sebelumnya diangkut menggunakan truk tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, IPDA LA Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., melalui pesan singkatnya membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurutnya, pengembalian kendaraan dilakukan setelah perkara tersebut digelar dan berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam gelar perkara. Sementara minyak mentah yang diangkut kendaraan disebut telah disita oleh pihak Pertamina.
“Terkait dengan kendaraan tersebut sesuai dengan prosedur, telah kami gelarkan dan petunjuk dari peserta gelar untuk minyak mentah yang di angkut oleh kendaraan tersebut di lakukan penyitaan oleh Pertamina setelah kendaraan tersebut di persilahkan untuk di kembalikan kepada pemiliknya,” ujar IPDA LA Ode Ananta Yudhistira.
Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia mempertanyakan dasar penanganan terhadap kendaraan dan minyak mentah tersebut, terutama apabila minyak yang diangkut diduga berasal dari aktivitas pengambilan minyak secara ilegal.
Boni menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya celah dalam proses penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal drilling maupun aktivitas pengolahan minyak ilegal.
Ia merujuk Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa Kontrak Kerja Sama. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kalau minyak mentah tersebut memang berasal dari hasil kegiatan ilegal, tentu harus jelas bagaimana status minyak, kendaraan, sopir dan pemilik kendaraan dalam proses hukumnya,” ujar Boni.
Boni juga mempertanyakan alasan minyak mentah tersebut diserahkan kepada Pertamina sementara kendaraan bersama sopir dan pemiliknya disebut telah dikembalikan.
“Pertanyaannya, apakah mungkin minyak mentah hasil perasan bisa bertangki-tangki? Kalau memang benar minyak tersebut berasal dari wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, maka harus ditelusuri dari mana asalnya dan siapa yang mengambil serta mengangkutnya,” tegasnya.
Menurut Boni, dugaan aktivitas ilegal drilling di wilayah Belide, termasuk kawasan hutan, saat ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada penyitaan minyak.
Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mendesak Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin mengevaluasi jajaran yang menangani perkara tersebut.
Desri bahkan meminta agar Kapolsek Tungkal Jaya, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, serta pihak yang menangani perkara di Unit Pidsus Polres Muba dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Menurut Desri, sorotan terhadap persoalan tersebut semakin kuat setelah pemberitaan mengenai truk tersebut viral. Terlebih, informasi mengenai maraknya aktivitas ilegal drilling di wilayah Belide kembali mencuat.
“Kalau memang kegiatan ilegal drilling di wilayah Belide sedang marak, maka aparat harus mampu menjelaskan bagaimana asal-usul minyak mentah yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut, siapa pemiliknya dan bagaimana proses penanganan hukumnya,” kata Desri.
Ia meminta Polda Sumsel dan Polres Muba membuka secara transparan hasil gelar perkara serta dasar pengembalian kendaraan tersebut kepada pemiliknya, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Desri menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk desakan agar penanganan dugaan aktivitas minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol masyarakat. Kami ingin penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal drilling dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (*)
