KEMERDEKAAN PERS TAK BOLEH DIBUNGKAM! BREAKING NEWS & PRESISI ANGKAT SUARA DARI BITUNG   ‎

KEMERDEKAAN PERS TAK BOLEH DIBUNGKAM! BREAKING NEWS & PRESISI ANGKAT SUARA DARI BITUNG ‎

Spread the love

‎BITUNG — Sulawesi Utara | MediaTNI-Polri.com — Dua sosok pimpinan media yang mengusung semangat Breaking News dan Presisi mulai mencuri perhatian masyarakat Kota Bitung. Keduanya hadir dengan karakter jurnalistik yang tegas, dinamis, dan berkomitmen menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta.

‎Pimpinan Breaking News dan Pimpinan Presisi menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik bukan sekadar mencari berita, melainkan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Dengan sepeda motor berwarna kuning yang menjadi bagian dari identitas mereka, kedua pimpinan tersebut siap bergerak menyusuri berbagai sudut Kota Bitung untuk mencari fakta, mendatangi lokasi peristiwa, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi yang dinilai penting bagi masyarakat.

‎Pesan tegas disampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalangi, mengancam, melakukan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎Demikian pula apabila terdapat pihak yang melakukan penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang maupun kelompok, penanganannya harus dilihat berdasarkan unsur pidana, konteks, bentuk perbuatan, media yang digunakan, serta bukti yang tersedia. Tidak setiap kritik atau pernyataan yang dianggap menghina otomatis merupakan tindak pidana. Karena itu, langkah hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang tepat dan melalui proses hukum yang sah.

‎KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam penerapannya, sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, proses penanganan perkara pidana dilaksanakan berdasarkan KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak setiap orang, asas praduga tak bersalah, dan proses peradilan yang adil.

‎Dewan Pers juga memiliki posisi penting dalam menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. UU Pers membentuk Dewan Pers yang independen dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers juga menyediakan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers.

‎“Kami tidak takut menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai hukum dan kode etik. Jangan menghalangi, mengancam, atau melakukan tindakan melawan hukum terhadap tugas pers. Jika terdapat dugaan pelanggaran, kami akan menempuh mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga menghormati Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bitung, serta seluruh masyarakatnya dan tidak membenarkan penghinaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap siapa pun.”

‎BREAKING NEWS × PRESISI — BERGERAK CEPAT, BERSUARA TEGAS, MENGABARKAN FAKTA. Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi kebebasan tersebut juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, bertanggung jawab, dan tunduk pada hukum. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, sementara setiap dugaan penghalangan tugas jurnalistik harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tegasnya,” pimpinan presisi dan pimpinan Breaking News 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *