Kapolres Melawi Pimpin Sosialisasi Karhutla, 18 Pimpinan Perusahaan Teguhkan Komitmen Bersama

Kapolres Melawi Pimpin Sosialisasi Karhutla, 18 Pimpinan Perusahaan Teguhkan Komitmen Bersama

Spread the love

POLRES MELAWI POLDA KALBAR, MEDIA TNI POLRI.COM

Upaya pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat oleh Polres Melawi bersama para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Melawi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah terjadinya Karhutla, Kapolres Melawi Polda Kalimantan Barat AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., memimpin langsung kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla serta Komitmen Bersama Penanganan Karhutla di Kabupaten Melawi yang dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Melawi, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 pimpinan perusahaan di Kabupaten Melawi dan dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama sebagai bentuk komitmen dan keseriusan perusahaan dalam mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang berkelanjutan, ramah lingkungan serta bebas dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran sejak dini.

“Kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla. Komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas harus benar-benar dilaksanakan, bukan hanya sebatas penandatanganan,” tegas Kapolres.

Dalam pakta integritas tersebut, perusahaan menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam setiap aktivitas pembukaan lahan baru (land clearing), penyiapan lahan (land preparation), penanaman kembali (replanting), maupun kegiatan operasional perkebunan lainnya di seluruh areal konsesi atau kemitraan.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen membangun, menyediakan dan memelihara sarana serta prasarana pengendalian Karhutla, termasuk sumber air, sumur bor dan/atau embung secara memadai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen berikutnya adalah membentuk, melatih dan menyiagakan Tim Tanggap Darurat Bencana Kebakaran atau Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang siap bergerak cepat apabila ditemukan titik panas (hotspot) maupun kebakaran di dalam atau sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Untuk memastikan pencegahan berjalan efektif, perusahaan juga menyatakan kesiapan melaksanakan pemantauan titik panas setiap hari dan patroli pencegahan secara berkala, khususnya di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran. Setiap indikasi maupun kejadian kebakaran juga wajib segera dilaporkan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

Perusahaan turut berkomitmen mendirikan posko siaga Karhutla yang aktif selama 24 jam, terutama pada periode musim kemarau atau ketika terjadi cuaca ekstrem. Posko tersebut akan menjadi pusat koordinasi dalam penanganan Karhutla serta memperkuat komunikasi dengan aparat desa, kecamatan, Manggala Agni dan instansi terkait lainnya.

Tidak kalah penting, perusahaan didorong untuk memberdayakan dan membina masyarakat di sekitar areal perkebunan, sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Melawi mengingatkan bahwa Karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, aktivitas sosial dan ekonomi, serta keberlangsungan ekosistem.

“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Jangan menunggu api muncul baru bergerak. Deteksi dini, patroli, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap, sehingga apabila terjadi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas,” ungkap AKBP Askhabul Kahfi.

Dalam pakta integritas tersebut, perusahaan juga menyatakan kesediaan menerima sanksi administratif, pencabutan izin usaha perkebunan serta proses hukum, baik secara perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti secara sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembiaran yang mengakibatkan terjadinya Karhutla di wilayah kerjanya.

Melalui kegiatan edukasi, sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas ini, Polres Melawi berharap seluruh perusahaan benar-benar mengimplementasikan komitmen tersebut dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat dan seluruh instansi terkait diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi Karhutla.

Polres Melawi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi Karhutla. Dengan kepedulian dan komitmen bersama, Kabupaten Melawi dapat terus dijaga dari ancaman Karhutla.

Sumber: Humas Melawi

Editor : Nursiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *