Mediatnipolri.com
OGAN ILIR, SUMSEL — Komitmen memberantas pembakaran hutan dan lahan terus dilakukan Polres Ogan Ilir. Satreskrim berhasil mengamankan dan menetapkan 1 orang tersangka pelaku karhutla di wilayah Kecamatan Indralaya.
Tersangka berinisial VTP, laki-laki 22 tahun, warga Desa Muara Penimbung Ulu diamankan pada Senin 31 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di area TPU Kedondong, Dusun I Desa Ulak Segelung.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait adanya kepulan asap dan api di lokasi tersebut. Tim Unit Pidsus Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan,S.TrK., S.I.K., M.H. dan Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa SN, S.H., CPHR segera melakukan pengecekan ke TKP.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang membakar tumpukan daun kering dan ranting. Api sengaja dinyalakan menggunakan korek api gas warna merah merk Tokai serta dibantu plastik bekas. Akibat aksi tersebut, lahan seluas kurang lebih 1 hektar terbakar. Kerugian juga dialami warga karena 5 pohon karet dan 3 pohon jengkol ikut hangus. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 1 buah korek api gas sebagai barang bukti. Tersangka beserta BB kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, VTP dijerat Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP tentang setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,Amd.Kep., S.H. menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla.
“Kami akan proses hukum secara tegas. Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya kebakaran,” tegas Kasi Humas.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya
