‎‎Modus Isi Solar Subsidi Gunakan Dump Truk, Diduga Mafia BBM Lancarkan Aksinya di Sejumlah SPBU Majalengka

‎‎Modus Isi Solar Subsidi Gunakan Dump Truk, Diduga Mafia BBM Lancarkan Aksinya di Sejumlah SPBU Majalengka

Spread the love


‎MAJALENGKA, Mediatnipolri.com- jejakdigitalindonesia.co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan jenis dump truck untuk mengisi solar subsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah, Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.



‎Informasi yang berhasil dihimpun jejakdigitalindonesia selama beberapa hari terakhir, mendapati aktivitas pengisian solar menggunakan beberapa armada dump truk yang diduga tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan operasional kendaraan.

‎Melainkan pola pengisian yang dilakukan secara berulang di beberapa SPBU. Hal itu memunculkan dugaan adanya aktivitas terorganisir untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah tertentu.

‎Informasi juga menyebutkan armada dump truk tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang akrab disapa RT.

‎Tak hanya itu pantauan di lokasi, diduga setelah tanki armada dump truk tersebut penuh kemudian solar subsidi dipindahkan ke tempat penampungan dengan kapasitas tertentu yang berada di dusun Citele.

‎Setelah solar subsidi mencapai jumlah kapasitas tertentu kemudian diduga dijual kembali ke area pertambangan, pabrik atau industri lainnya untuk mendapat keuntungan pribadi.

‎Sementara, berberapa armada dump truk yang sering digunakan untuk mengisi solar subsidi yakni berwarna merah dan kuning, bahkan kini diduga didapati armada yang berubah warna salah satunya bernomor polisi R 9075 M.

‎Aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diduga telah berlangsung lama dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum setempat.

‎Modus tersebut patut menjadi perhatian serius karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Apabila distribusinya disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, maka berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.

‎Dugaan aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di tingkat SPBU.

‎Jika kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian berulang dengan pola tertentu di beberapa lokasi, aparat dan instansi terkait perlu memastikan apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Terlebih, penggunaan dump truk sebagai sarana pengisian BBM subsidi secara berulang patut ditelusuri.

‎Pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada kendaraan yang digunakan, tetapi juga terhadap pola transaksi, volume pengisian, identitas pihak yang melakukan pembelian, serta kemungkinan adanya jaringan yang mengatur distribusi setelah BBM diperoleh.

‎Aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan.

‎Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran perlu dikembangkan untuk mengetahui siapa yang membeli, siapa yang mengatur, ke mana BBM tersebut dibawa, serta apakah terdapat pihak lain yang turut memperoleh keuntungan.

‎Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap sejumlah SPBU yang disebut-sebut menjadi lokasi pengisian.

‎Rekaman CCTV, data transaksi, pencatatan nomor polisi kendaraan, serta riwayat pembelian dapat menjadi bahan penting untuk mengungkap pola aktivitas tersebut.

‎Di sisi lain, pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.

‎Setiap indikasi pembelian yang tidak wajar semestinya menjadi perhatian dan, apabila diperlukan, dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait juga didorong melakukan pengawasan secara terpadu.

‎Jangan sampai celah pengawasan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan dari komoditas yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

‎Publik pun berhak mendapatkan kepastian bahwa subsidi energi tidak bocor melalui praktik pembelian berulang, penimbunan, ataupun penyalahgunaan distribusi.

‎Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

‎Konfirmasi kepada pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

‎Jika benar ditemukan praktik penyalahgunaan solar subsidi secara terorganisir, penindakan tegas diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tidak terus menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak berhak.

‎Reporter: Helen Puspita Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *