Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kepulauan Riau
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi. Salah satu platform yang paling banyak digunakan saat ini adalah TikTok. Melalui platform tersebut, siapa pun dapat membuat video, menyampaikan pendapat, memberikan komentar, maupun membagikan informasi kepada masyarakat luas.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa TikTok merupakan platform media sosial, bukan perusahaan pers. Penggunaan TikTok sebagai sarana menyampaikan informasi tidak secara otomatis menjadikan akun, pembuat konten, maupun platform tersebut sebagai bagian dari perusahaan pers berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini menjadi penting ketika muncul konten yang mengatasnamakan berita, kemudian menyerang, menuduh, atau menyudutkan suatu instansi maupun perusahaan. Tidak semua konten semacam itu dapat diperlakukan sebagai produk jurnalistik. Statusnya harus dilihat dari siapa yang membuat, bagaimana konten tersebut dibuat, apakah dilakukan melalui proses jurnalistik, serta apakah pembuatnya merupakan bagian dari perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila sebuah akun TikTok milik pribadi membuat konten yang menyerang atau menuduh suatu instansi, lembaga, maupun perusahaan, maka persoalan tersebut tidak serta merta menjadi tanggung jawab Dewan Pers ataupun organisasi wartawan. Jika akun tersebut bukan bagian dari perusahaan pers dan kontennya merupakan aktivitas pribadi, maka pertanggungjawaban pada prinsipnya berada pada pembuat atau pemilik akun tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dewan Pers memiliki kewenangan dalam ekosistem pers, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan pers dan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Organisasi wartawan juga tidak dapat secara otomatis dimintai pertanggungjawaban atas setiap konten yang dibuat oleh orang yang mengaku wartawan atau menggunakan platform media sosial secara pribadi.
Karena itu, harus ada kejelasan antara pers, wartawan, perusahaan pers, organisasi wartawan, dan pengguna media sosial. Jangan sampai seseorang membuat konten secara pribadi di TikTok, kemudian ketika muncul persoalan hukum atau keberatan dari pihak yang dirugikan, persoalan tersebut justru diarahkan kepada Dewan Pers atau organisasi wartawan tanpa melihat status dan kapasitas pembuat konten.
Sebaliknya, apabila konten tersebut memang merupakan produk jurnalistik dari sebuah perusahaan pers, maka mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum pers dan kode etik jurnalistik. Dalam konteks tersebut, masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam dunia pers, termasuk hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut saya, persoalan ini harus dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Jangan semua konten yang menggunakan kata “berita” kemudian dianggap sebagai produk pers. Jangan pula setiap orang yang membuat video berita di TikTok langsung dianggap sebagai wartawan.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Jika seseorang membuat tuduhan terhadap instansi atau perusahaan, ia harus siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya, terutama apabila informasi tersebut ternyata tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Di era media sosial, setiap orang memiliki kemampuan menjadi penyebar informasi. Oleh karena itu, masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital. Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah video, publik perlu melihat sumbernya, memeriksa fakta, dan membedakan apakah informasi tersebut merupakan hasil kerja jurnalistik atau sekadar pendapat pribadi.
TikTok dapat menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi TikTok bukan perusahaan pers. Demikian pula konten pribadi di TikTok tidak otomatis menjadi tanggung jawab Dewan Pers maupun organisasi wartawan. Apabila seseorang menggunakan akun pribadinya untuk membuat konten yang menyerang atau menuduh instansi maupun perusahaan, maka persoalannya harus dilihat sebagai perbuatan dan tanggung jawab pembuat konten tersebut, bukan secara otomatis dibebankan kepada lembaga pers atau organisasi wartawan.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi harus diikuti dengan pemahaman hukum dan etika yang baik. Kita harus menjaga kebebasan berpendapat sekaligus menghormati hak orang lain. Jangan berlindung di balik nama pers ketika aktivitas yang dilakukan sebenarnya merupakan aktivitas pribadi di media sosial. Pers memiliki aturan, wartawan memiliki kode etik, dan setiap pengguna media sosial juga memiliki tanggung jawab atas apa yang dibuat dan disebarluaskannya kepada publik.
