DESRI NAGO Tegas — Kasus Kades Peracak 9 Bulan Tak Selesai, POSE-RI Siap Gerak Massa Ke Polda Sumsel

DESRI NAGO Tegas — Kasus Kades Peracak 9 Bulan Tak Selesai, POSE-RI Siap Gerak Massa Ke Polda Sumsel

Spread the love

Mediatnipolri.com

PALEMBANG, 11 September 2026 — Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, S.H., angkat bicara dengan tegas terkait kasus pencurian gabah milik Kepala Desa Peracak, Kabupaten OKU Timur, yang hingga kini masih penyelidikan di Polsek Martapura. Sudah berjalan sembilan bulan, namun proses hukum belum menunjukkan kemajuan berarti — memicu sikap tegas dari organisasi tersebut untuk menggerakkan massa ke Polda Sumatera Selatan jika tidak segera ada penyelesaian nyata.

“Suara rakyat adalah kekuatan. Kasus ini sudah sembilan bulan, identitas terlapor jelas, bukti sudah dilaporkan, tapi kenapa belum ada titik terang? Jika Polsek Martapura lambat menyelesaikannya, maka Polda Sumsel yang harus bertindak. POSE RI tidak akan diam saja — kami siap gerakkan massa jika dalam waktu wajar belum ada perkembangan yang memuaskan,” tegas Desri Nago.

Sikap ini diambil karena selama sembilan bulan penanganan kasus dinilai berjalan di tempat belum naik ke tahap berikutnya.

“Kami berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Bukan sekadar soal gabah yang hilang, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk menunda-nunda keadilan. Jika memang ada kendala, jelaskan secara terbuka, jangan justru mendatangi rumah keluarga korban dengan permintaan yang tidak lazim,” tambahnya.

Saat ini POSE RI masih memberi waktu yang wajar untuk menunjukkan kemajuan nyata. Namun jika respon yang diterima tetap berupa penundaan dan alasan yang tidak memuaskan, maka langkah aksi massa ke Polda Sumsel akan dipersiapkan secara resmi.

“POSE RI bersama elemen masyarakat akan datang langsung ke Polda Sumsel untuk menuntut keadilan yang sebenarnya,” tegas Desri Nago dengan nada yang tak tergoyahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *