Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.
Ketua Afiliasi Pengajar Penulis Bahasa, Sastra, Budaya, dan Desain Provinsi Kepulauan Riau
Jabatan publik bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Ketika seseorang dipercaya menduduki jabatan, yang melekat pada dirinya bukan hanya kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat dan negara.
Pejabat boleh memiliki kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum. Namun, persoalan muncul ketika kewenangan jabatan bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi atau kelompok. Di sinilah integritas dan transparansi menjadi sangat penting.
Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dibuat berdasarkan kepentingan publik, bukan karena kedekatan, hubungan bisnis, atau keuntungan tertentu.
Jika jabatan dijadikan alat untuk memperkuat kepentingan ekonomi pribadi, kepercayaan masyarakat dapat terkikis. Ketika kepercayaan hilang, kewibawaan pemerintah pun ikut melemah. Karena itu, pejabat harus mampu memberikan contoh bahwa kekuasaan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pengawasan masyarakat dan pers menjadi bagian penting dalam menjaga pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar. Namun, pengawasan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan fitnah atau tuduhan tanpa dasar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan seberapa besar kekayaan yang diperoleh selama memegang jabatan, melainkan seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah tanggung jawab. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
